103 Warga Binaan Lapas Nunukan akan Terima Remisi Khusus Natal 2025

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seperti tahun-tahun sebelumnya pada saat mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mengusulkan 103 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus mendekati perayaan Natal tahun ini.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, usulan tersebut telah diserahkan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal Desember ini untuk pemberian remisi kepada warga binaan.

“Untuk lapas Nunukan, narapidana yang beragama Kristen yang memenuhi syarat substantif dan administratif adalah 103 orang sisanya masih ada yang masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi. Makanya kita hanya usulkan 103 orang untuk diberikan kebebasan,” ujar Puang pada Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  DPRD Nunukan Susun Prioritas Legislasi dan Rencana Kerja 2026

Namun, jumlah ini masih bisa bertambah jika ada perubahan status tahanan yang telah inkrah dan telah menjalani masa 6 bulan pidana di Lapas.

“Untuk remisi khusus Natal ini akan diberikan pada 25 Desember nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2025,” katanya.

Puang menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Para warga binaan mampu mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian dan kemandirian serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.

Baca Juga :  Bahas Program Kerja 2026, Bappeda Litbang Nunukan Selaraskan dengan Kebijakan Prioritas Nasional

Ia menerangkan rekapan usulan remisi khusus Natal tahun 2025 di Lapas Nunukan. Adapun remisi yang diterima oleh warga binaan di antaranya ada 15 hari untuk 12 orang, 1 bulan 75 orang, 1 bulan 15 hari ada 14 orang, dan yang mendapat remisi 2 bulan ada 2 orang jadi total keseluruhan 103 orang.

“Melalui kegiatan ini saya berharap warga binaan yang mendapatkan usulan remisi ini, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” jelasnya. (*)

Baca Juga :  Kejari Nunukan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *