benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menegaskan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tarakan hingga saat ini berada dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang beredar.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik menekankan, peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik merupakan persoalan antarindividu. Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan kejadian tersebut dengan latar belakang etnis, suku, agama, maupun kelompok tertentu karena tidak memiliki keterkaitan apa pun.
Menurutnya, berkembangnya informasi yang tidak jelas sumbernya justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, warga diimbau agar lebih bijak menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Permasalahan ini murni persoalan pribadi antar perorangan dan tidak ada kaitannya dengan kelompok, golongan, maupun latar belakang tertentu,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Ia juga memastikan, seluruh proses hukum saat ini tengah ditangani oleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Tarakan, kata dia, berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan demi menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kepolisian memberikan kemudahan bagi para pelapor dalam proses pemeriksaan. Dirinya bahkan mengarahkan petugas SPKT dan piket Reskrim untuk mendatangi langsung rumah para pelapor guna mempercepat penanganan perkara sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kapolres menegaskan, pelanggaran terhadap hal tersebut akan diproses sesuai Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Untuk itu kami sangat mengharapkan Partisipasi masyarakat agar bersama sama menjaga kondusifitas kota tarakan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban di Kota Tarakan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dasar hukum utama pemberitahuan kegiatan masyarakat ke Polri adalah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur teknik pengawasan, pengamanan, dan izin kegiatan keramaian.
Berikut adalah poin-poin penting dasar pemberitahuan kegiatan ke Polri:
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002: Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menugaskan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017: Mengatur perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik.
3.Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2023: Mengatur teknis perizinan dan tindakan kepolisian.
KUHP Pasal 510: Terkait ketentuan keramaian umum.
4.Undang-Undang No. 9 Tahun 1998: Terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (demonstrasi/unjuk rasa).
Kegiatan yang Memerlukan Pemberitahuan/Izin:
Kegiatan Keramaian Umum: Festival, bazar, hiburan, konser, pameran, olahraga, arak-arakan, dan kegiatan yang melibatkan orang asing.
Kegiatan Lainnya: Kegiatan masyarakat yang berpotensi membahayakan keamanan umum atau menggunakan tempat
terbuka. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







