Dasar Hukum Pembentukan Kejari Tana Tidung Masih Berproses di Sekretariat Negara

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kabupaten Tana Tidung (KTT) tampaknya akan terealisasi pada tahun depan.

Meski secara administratif masih dalam proses, pihak Kejaksaan mengungkapkan dasar hukum pendirian Kejari KTT sedang digodok di Sekretariat Negara (Setneg).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan menjelaskan, pendirian Kejari KTT harus didahului dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga :  Dorong Daya Saing UMKM, Pemprov Kaltara Tekankan Perlindungan HKI

“Secara formil harus ada Perpresnya dulu. Perpres oleh Presiden yang menyatakan ini dasar hukum berdirinya Kejari KTT,” jelas Yudi, Kamis (18/12/2025).

Setelah Perpres tersebut terbit, barulah langkah selanjutnya seperti pengisian jabatan struktural dan pembangunan sarana prasarana dapat dilakukan. Saat ini, proses tersebut masih terus berjalan di tingkat pusat.

Dijelaskannya, Pemkab KTT pun menunjukkan keseriusannya dalam mendukung kehadiran institusi penegak hukum ini. Pemkab KTT dilaporkan telah proaktif menyiapkan lahan yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Aktivasi IKD di Kaltara Masih Rendah, Pemprov Siapkan Surat Edaran

“Pihak Pemkab KTT sudah proaktif menyiapkan tempatnya, lahannya harus ada. Prinsipnya lahan itu harus clean and clear,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini dapat segera membuahkan hasil agar pelayanan hukum di Tana Tidung semakin maksimal. “Insyaallah dalam waktu dekat, mungkin tahun depan lah (terealisasi),” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Dorong Desa Jadi Motor Ekonomi Daerah

Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *