Aktifitas Ekspor Rokok di Pelabuhan Tunon Taka Jadi Pertanyaan, Publik Minta Transparansi 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menyatakan bahwa aktivitas ekspor rokok yang sempat menuai perhatian publik di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, di tengah besarnya volume ekspor dan keterlibatan kapal asing, muncul pertanyaan publik terkait transparansi dan efektivitas pengawasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC Nunukan, Arief Setiawan, menyusul beredarnya informasi mengenai kapal pengangkut rokok yang sempat diperiksa unsur TNI AL. Pemeriksaan itu memicu spekulasi di masyarakat bahwa muatan rokok tersebut merupakan barang ilegal.

Arief menepis anggapan tersebut. Ia menyebut rokok berasal dari Surabaya dan hanya singgah di Nunukan untuk transit sebelum diekspor ke luar negeri. Selama berada di Nunukan, rokok disimpan di gudang berikat yang secara hukum diperuntukkan bagi barang tujuan ekspor dan dilarang untuk diedarkan di dalam negeri.

Baca Juga :  Jemput Bola Layanan Perpanjangan Paspor di Perkebunan Sawit Malaysia, 1.050 Pekerja Migran Terakomodir

“Statusnya jelas sebagai barang ekspor. Tidak diperjualbelikan di Nunukan dan berada dalam pengawasan Bea Cukai,” ujar Arief saat dikonfirmasi, pada Jumat (19/12/2025.

Menurutnya, rokok tersebut diangkut menggunakan dua kapal berbendera Filipina dengan tujuan negara-negara seperti Malaysia dan Filipina. Seluruh proses ekspor, kata dia, dilengkapi dokumen resmi mulai dari pemberitahuan ekspor barang, manifes muatan, hingga nota persetujuan ekspor.

Meski demikian, pemeriksaan oleh TNI AL dan aparat penegak hukum lainnya dinilai tetap relevan mengingat potensi penyalahgunaan jalur ekspor di wilayah perbatasan. Arief mengakui bahwa pemeriksaan lintas instansi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan, namun menegaskan bahwa pemeriksaan tidak otomatis menandakan pelanggaran.

“Diperiksa itu hal yang wajar. Selama administrasi dan fisik barang sesuai, maka tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga :  Dinsos P3A Nunukan Salurkan 7.523 Paket Sembako di 2 Kecamatan

Ia juga menekankan perbedaan perlakuan antara rokok ekspor dan rokok konsumsi dalam negeri. Rokok ekspor tidak diwajibkan menggunakan pita cukai selama masih berada di gudang berikat atau dalam pengangkutan ke luar negeri. Kendati demikian, skema ini kerap menjadi sorotan publik karena rawan disalahgunakan jika pengawasan tidak berjalan optimal.

Selain aspek kepatuhan hukum, Bea Cukai menilai aktivitas ekspor tersebut memberi kontribusi ekonomi bagi daerah, terutama dari sektor jasa kepelabuhanan. Namun, hingga kini belum ada data rinci yang dipublikasikan mengenai besaran manfaat ekonomi yang langsung dirasakan daerah dibandingkan dengan potensi risiko pengawasan di wilayah perbatasan.

Arief mengakui bahwa tantangan terbesar justru terletak pada rendahnya pemahaman publik terhadap mekanisme ekspor dan minimnya informasi yang tersampaikan ke masyarakat. Untuk itu, Bea Cukai mengklaim terus melakukan pengawasan bersama TNI AL, Polair, dan instansi terkait sejak tahap administrasi hingga keberangkatan kapal.

Baca Juga :  Polres Nunukan Tingkatkan Patroli Malam Jelang Nataru

Data Bea Cukai menunjukkan volume ekspor rokok melalui Nunukan tergolong besar. Pada 2024 tercatat sebanyak 983.697 karton, sementara pada 2025 meningkat menjadi 998.375 karton. Angka tersebut dinilai signifikan untuk pelabuhan di wilayah perbatasan dan menuntut pengawasan yang konsisten serta transparan.

“Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan, namun kami juga terbuka terhadap pengawasan dan klarifikasi,” ujar Arief.

Meski Bea Cukai menegaskan legalitas ekspor tersebut, perhatian publik terhadap jalur distribusi rokok di kawasan perbatasan menunjukkan perlunya keterbukaan informasi dan pengawasan berlapis guna mencegah potensi penyimpangan di kemudian hari.(*)

Reporter : Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *