benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara serta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltara menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kerja sama ini melibatkan pula pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kaltara.
Gubernur Kaltaral, Zainal A. Paliwang mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata sinergi dan komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan,” ujar Gubernur Zainal Kamis (18/12/2025).
Zainal menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati dan Kejari se-Kaltara atas terbangunnya kolaborasi yang dinilai sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Menurut dia, pendekatan tersebut menempatkan pemulihan sosial, tanggung jawab pelaku, serta manfaat nyata bagi masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.
Ia menegaskan, pidana kerja sosial tidak semata-mata dimaknai sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai sarana edukasi sosial dan pembinaan karakter. Selain itu, pidana ini diharapkan mampu menumbuhkan kepedulian pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Karena itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi pidana kerja sosial,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Zainal berharap koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif. Ia menekankan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kaltara.
Zainal juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut secara sungguh-sungguh, responsif, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi dalam mendukung reformasi sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa







