benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Nunukan memastikan penyaluran 7.523 paket bantuan sembako di 2 kecamatan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinsos P3A Nunukan, Faridah Aryani, mengatakan penyaluran bantuan tahun ini difokuskan pada dua kecamatan karena anggaran bersumber dari APBD Perubahan 2025.
“Untuk tahun ini, karena anggarannya dari APBD Perubahan, maka bantuan baru disalurkan di dua kecamatan. Insyaallah tahun depan wilayah lainnya juga akan mendapat bantuan,” ujar Faridah.
Ia menjelaskan, jumlah penerima manfaat di dua kecamatan tersebut sebanyak 7.523 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 3. Namun, apabila di lapangan tidak ditemukan penerima sesuai kriteria tersebut, data dapat disesuaikan hingga desil 5.
“Totalnya 7.523 KPM untuk dua kecamatan. Mereka berasal dari desil 1 sampai desil 3, dan jika tidak ditemukan bisa diganti sampai desil 5,” jelasnya.
Faridah menegaskan penggunaan sistem desil dilakukan sesuai hasil evaluasi lembaga pemeriksa. Sebelumnya, penyaluran bantuan sembako sempat mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tahun ini penyaluran bantuan harus menggunakan sistem desil sesuai hasil evaluasi,” ungkapnya.
Terkait sumber data penerima, Faridah menyebut seluruh penerima bantuan berasal dari DTSEN, yang merupakan pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023.
“Sekarang seluruh kementerian sudah menggunakan data tunggal, yaitu DTSEN,” katanya.
Ia menambahkan, DTSEN merupakan penggabungan dari beberapa basis data, yakni DTKS, hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS), serta data kemiskinan ekstrem.
Untuk mendukung kelancaran distribusi, Dinsos P3A menyiapkan lokasi pembagian yang memiliki daya tampung besar, seperti Gedung Olahraga (GOR) di Kecamatan Nunukan serta halaman rumah jabatan Bupati Nunukan.
“Karena keterbatasan anggaran untuk sewa tempat, kami memanfaatkan fasilitas yang ada,” ujarnya.
Setiap paket sembako berisi beras lima kilogram, tepung dua kilogram, minyak goreng dua liter, gula dua kilogram, dua kaleng susu, dan satu botol sirup. Seluruh bantuan tersebut dibiayai dari APBD Perubahan 2025.
Faridah menekankan, pentingnya kelengkapan administrasi dalam penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Setiap penyaluran harus dilengkapi berita acara. Penerima wajib menunjukkan KTP dan KK,” tegasnya.
Ia menambahkan, bantuan dapat diambil oleh anggota keluarga lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga apabila penerima utama berhalangan hadir. Selain itu, Dinsos P3A juga membuka opsi penggantian penerima jika ditemukan warga yang tidak layak atau tidak berada di alamat terdaftar.
“Penggantian tetap harus sesuai ketentuan, yakni berada pada desil 1 sampai desil 5,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







