benuanta.co.id, TARAKAN – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2026 masih dalam penantian. Hingga kini, pembahasan resmi belum dapat dilakukan lantaran regulasi pengupahan dari Kementerian Ketenagakerjaan belum diterbitkan.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah belum memiliki landasan hukum untuk memulai proses penetapan upah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Akibatnya, agenda pembahasan UMK yang biasanya mulai berjalan menjelang akhir tahun terpaksa tertunda.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tarakan, Hanto Bismoko, menyampaikan, keterlambatan regulasi pusat menjadi kendala utama. Menurutnya, pemerintah provinsi sebagai koordinator penetapan upah juga belum bisa melangkah lebih jauh.
“Sampai sekarang regulasi dari kementerian belum terbit. Provinsi juga masih menunggu karena dasar untuk pembahasan UMK itu memang harus dari pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi ini terjadi secara nasional dan bukan hanya dialami oleh Tarakan. Seluruh daerah masih menunggu aturan resmi sebelum melanjutkan pembahasan upah minimum.
“Di mana-mana sama, semuanya menunggu. Kalau regulasinya sudah keluar, baru bisa dilanjutkan pembahasan mulai dari UMP sampai UMK,” katanya.
Kendati demikian, Disnaker Tarakan tidak tinggal diam. Sejumlah langkah persiapan tetap dilakukan, salah satunya dengan mengumpulkan dan memvalidasi data pendukung yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan UMK.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, regulasi pengupahan biasanya terbit pada November. Namun, tahun ini keterlambatan dinilai lebih panjang, sehingga berdampak pada kesiapan daerah dalam menyusun agenda pembahasan.
Terkait isi regulasi, Disnaker Tarakan belum berani memberikan gambaran. Menurutnya, aturan tersebut dirumuskan oleh tim dan pakar di tingkat kementerian, sehingga pemerintah daerah memilih menunggu ketentuan resmi.
Koordinasi dengan serikat pekerja dan buruh tetap dilakukan, meski masih terbatas pada penyampaian informasi. Pembahasan mengenai besaran kenaikan UMK belum dilakukan karena belum adanya payung hukum.
Selain itu, Disnaker Tarakan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyiapkan data pertumbuhan ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai bahan pertimbangan ketika pembahasan UMK nantinya dapat dilakukan. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







