benuanta.co.id, NUNUKAN – Masyarakat Nunukan yang melaksanakan wajib pajak masih mengalami kendala saat aktivasi akun pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masalah utama disebabkan data kontak yang terdaftar sudah tidak dapat diakses.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mencatat kendala paling sering dialami Wajib Pajak dalam proses aktivasi akun Coretax DJP.
Kepala KP2KP Nunukan, Mohammad Irfan menyampaikan bahwa kendala tersebut berkaitan dengan alamat surat elektronik atau nomor telepon genggam yang sudah tidak aktif.
“Kendala yang sering terjadi adalah surat elektronik atau nomor telepon genggam yang terdaftar, sudah tidak dapat lagi diakses oleh Wajib Pajak,” ucap Irfan, Sabtu (13/12/2025).
Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya proses aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Wajib Pajak tidak dapat menerima tautan atau kode verifikasi yang dikirimkan oleh sistem Coretax DJP.
“Hal ini berakibat perlunya Wajib Pajak melakukan perubahan data dengan cara mengunjungi kantor pajak terdekat,” ucap Irfan.
KP2KP Nunukan mengimbau Wajib Pajak untuk memastikan data kontak selalu diperbarui sebelum melakukan aktivasi akun. Petugas pajak juga siap memberikan pendampingan langsung bagi Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak untuk melakukan perubahan data. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







