benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan menggelar kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru sebagai langkah persiapan menghadapi pemberlakuan resmi kedua regulasi tersebut pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini disusun sebagai forum pemahaman bersama bagi seluruh unsur penegak hukum di Tarakan agar siap menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum nasional.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari kepolisian, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, serta Kepala Bapas Kelas II Tarakan.
“Seluruh pemangku proses peradilan kami kumpulkan karena pemahaman hukum harus seragam ketika aturan baru mulai diterapkan,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).
AKBP Erwin menekankan, tujuan utama sosialisasi ini adalah memastikan tidak ada kesalahan prosedur ketika KUHP dan KUHAP baru diberlakukan. “Ada perubahan pasal dan mekanisme penanganan perkara, sehingga tidak boleh ada keraguan dalam penerapannya. Masih ada beberapa minggu lagi sebelum ini benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Dengan diselenggarakannya forum ini, Polres Tarakan berharap transisi menuju pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan mulus dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. “Kami ingin masyarakat merasakan kepastian hukum, bukan kebingungan akibat perubahan aturan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., juga memberikan perspektif penting terkait penuntutan dan proses pembuktian di era regulasi baru. Ia mengingatkan seluruh institusi harus berjalan seirama.
“Penegakan hukum hanya efektif jika semua lembaga memahami aturan yang sama,” ujarnya.
Di sisi lain, Perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Allen Jaya Akasa, S.H., turut menilai perubahan KUHP dan KUHAP nantinya akan berdampak besar pada proses persidangan. “Hakim membutuhkan aparat yang mampu bekerja sesuai aturan baru agar proses peradilan tidak terhambat,” katanya.
Terpisah, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menyoroti bagian penting mengenai pemidanaan dan pembinaan narapidana yang juga mengalami penyesuaian dalam regulasi baru tersebut. “Perubahan konsep pemidanaan perlu dipahami sejak awal karena berpengaruh pada tahap eksekusi pidana,” tandasnya.
Sosialisasi ini kemudian berlanjut dengan pemaparan materi KUHAP dan KUHP yang disampaikan secara terstruktur, diselingi sesi tanya jawab agar peserta dapat mengklarifikasi pasal-pasal yang dinilai krusial. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







