Pemprov Kaji 3 Nama Calon Pahlawan Nasional Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR — Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah gencar mengupayakan pengajuan calon Pahlawan Nasional untuk yang pertama kalinya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara, Obed Daniel Lumban Tobing mengatakan, upaya ini didorong oleh semangat untuk sejajar dengan provinsi-provinsi Kalimantan lainnya yang seluruhnya sudah memiliki tokoh Pahlawan Nasional.

“Dalam rapat terbuka dan kajian awal yang telah dilakukan, Kaltara kini fokus pada empat tokoh potensial yang akan diusulkan. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme dan prosedur resmi yang harus dilalui dalam pengusulan calon Pahlawan Nasional,” ujarnya Rabu (10/12/2025).

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi Kepramukaan, Kwarda Kaltara Kunjungan Kerja ke Kwarda DIY

Obed menjelaskan, para inisiator di daerah telah melakukan kajian akademis terhadap beberapa tokoh. Terutama Kabupaten Bulungan bahkan sudah menyelesaikan satu kajian akademis.

“Sultan Jalaluddin dari kesultanan bulungan, Raja Pandita, Kabupaten Malinau, juga Lencau Ingan, tokoh perjuangan dari Long Nawang Malinau,” ucapnya.

Harapannya ketiga tokoh ini sudah rampung dalam tahap kajian akademis yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada tahun depan. “Setelah kajian akademis selesai, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan Seminar Nasional di daerah dan pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Ratusan Koperasi Desa Terkendala, Pemprov Kaltara Dorong Dukungan Permodalan dan Pendampingan

Menurutnya, saat ini Kaltara adalah satu-satunya provinsi di Kalimantan yang belum memiliki Pahlawan Nasional, sementara Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sudah memiliki.

“Memiliki Pahlawan Nasional dianggap penting karena dapat mengangkat derajat suatu daerah dan memberikan nilai jual bagi provinsi tersebut,” bebernya.

Kemudian bagi dia proses pengusulan ini akan melalui tahapan yang ketat karena Tim yang dibentuk Gubernur, yaitu TP2GD (Tim Penilai dan Penyeleksi Gelar Daerah), akan melakukan penilaian di level provinsi.

Baca Juga :  Kolaborasi Strategis Pemprov Kaltara dan TNI AU Jangkau Penerbangan ke Wilayah 3T

“Hasil penilaian daerah kemudian dibawa ke pusat, kepada TP2GP (Tim Penilai Gelar Pusat). Keputusan akhir sebagai penentu Pahlawan Nasional sepenuhnya berada pada Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *