Mulai Berlaku 1 Desember, Polres Tarakan Kenalkan Layanan Perpanjangan SIM Online

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mulai menerapkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Kebijakan ini resmi berlaku per 1 Desember dan langsung dapat digunakan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM dari rumah.

Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menjelaskan bahwa aplikasi SINAR merupakan inovasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dirancang untuk memudahkan masyarakat. Ia menyebutkan, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tertibkan Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan Kayan 2026

“Sinar itu aplikasi dari Korlantas yang tujuannya memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Untuk Tarakan sendiri baru berlaku per 1 Desember kemarin. Masyarakat bisa memperpanjang SIM melalui sistem online dari rumah masing-masing,” ungkapnya, Selasa (10/11/2025).

Meski demikian, ia menegaskan, pencetakan fisik SIM tetap dilakukan di kantor Polres. Setelah mengisi data dan mengikuti seluruh tahapan dalam aplikasi, pemohon perlu mengambil SIM yang sudah dicetak berdasarkan data yang dikirim.

Ia juga menyampaikan, aplikasi SINAR tidak hanya menyediakan layanan pendaftaran, tetapi juga mencakup beberapa tahapan administrasi seperti tes psikologi dan tes lainnya yang wajib diikuti secara online.

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

“Nanti para pemohon bisa membawa hasil daripada tes yang dilakukan secara online, selanjutnya ditinggalkan ke Satpas Polres Tarakan dan SIM-nya kita cetakkan di sini. Ini juga bisa dicetak di Polres mana pun selama tersedia Satpas,” jelasnya.

Aplikasi SINAR sendiri berbasis aplikasi mobile dan dapat diunduh melalui Play Store. Rudika menegaskan bahwa tujuan utama layanan ini adalah agar masyarakat tidak terlambat memperpanjang SIM sehingga masa berlakunya tetap aktif.

Guna menyosialisasikan layanan ini, jajaran Satpas Polres Tarakan telah bergerak memberikan informasi kepada masyarakat. Ia mengaku telah menginstruksikan Kanit dan petugas Satpas untuk mengenalkan SINAR secara luas.

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

Terkait respons masyarakat, layanan ini dinilai sangat membantu khususnya bagi warga yang telah mengikuti perkembangan informasi.

“Tentunya ini disambut baik, karena sangat memudahkan masyarakat. Mereka bisa memperpanjang tanpa datang ke Polres, cukup melalui HP mereka sendiri, di mana pun dan kapan pun,” ujarnya.

Dengan hadirnya aplikasi SINAR, Satlantas Polres Tarakan berharap proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *