Dinsos Tarakan Jelaskan Prosedur Penanganan Anak yang Ditinggalkan di Tempat Umum

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan menjelaskan secara rinci prosedur penanganan anak yang ditemukan atau ditinggalkan di tempat umum. Langkah-langkah ini menjadi panduan resmi agar penanganan berlangsung aman, terkoordinasi, dan sesuai aturan perlindungan anak.

Pekerja Sosial Dinsos PM Tarakan, Alghi Fari Smith, S.ST., mengatakan tahapan pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan temuan anak ke tingkat RT atau RW setempat. “Kalau ada anak yang ditemukan di tempat umum, langkah awalnya harus dilaporkan ke RT atau RW agar dicatat sebagai laporan awal,” jelasnya, Rabu (10/12/2025).

Setelah laporan diterima, RT atau RW akan meneruskan informasi tersebut ke pihak kepolisian. “Polisi kemudian membuat berita acara penemuan anak sebagai dasar penanganan berikutnya,” katanya.

Baca Juga :  Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Tarakan Ingatkan Warga Tak Klik Tautan Asing

Selanjutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial sesuai wilayah temuan. “Dinsos menjadi lembaga utama yang menangani tindak lanjutnya karena terkait perlindungan anak,” ucapnya.

Anak yang ditemukan kemudian ditempatkan di UPT Rehabilitasi Sosial, LKSA/Panti Anak (PSAB), atau lembaga terkait lainnya sambil menunggu proses identifikasi keluarga.

“Penempatan ini penting untuk memastikan anak berada di lingkungan aman dan terawasi,” ujarnya.

Selama berada dalam pengasuhan sementara, identitas anak akan diumumkan melalui media cetak selama 3 × 10 hari secara berturut-turut. “Selama anak dalam penanganan panti, kami wajib menyampaikan informasi melalui media cetak selama tiga kali masa sepuluh hari agar keluarga yang merasa kehilangan bisa mengetahuinya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Musnahkan 3 Kg Lebih Narkotika, Pengembangan Mengarah ke Jaringan Lintas Daerah

Jika selama masa pengumuman keluarga anak berhasil ditemukan, proses reunifikasi segera dilakukan. “Kalau keluarga kandung ditemukan dan memenuhi syarat, anak bisa kembali melalui proses reunifikasi,” terangnya.

Namun apabila keluarga tidak ditemukan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka proses pengasuhan beralih ke mekanisme lain yang telah ditetapkan negara. “Kalau tidak ada keluarga yang datang, nanti akan masuk proses pengasuhan melalui perwalian atau orang tua asuh,” tambahnya.

Tahapan selanjutnya dapat berujung pada penetapan anak terlantar oleh pengadilan. “Jika seluruh upaya tidak membuahkan hasil, pengadilan dapat menetapkan status anak terlantar sebagai dasar untuk pengangkatan anak,” tuturnya.

Di sela menjelaskan prosedur tersebut, Alghi juga menyinggung contoh kasus yang pernah ditangani Dinsos Tarakan sebelumnya, yaitu penemuan seorang bayi laki-laki di kawasan rawa pada 11 Maret 2025 lalu. “Kasus yang lalu itu menjadi pengingat bahwa prosedur ini memang harus dijalankan dengan ketat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satlantas Tarakan Siapkan Edukasi RHK, Fokus Bangun Budaya Tertib di Lampu Merah

Ia mengungkap kasus itu juga menyita perhatian publik karena banyaknya warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut. “Waktu itu ada sekitar sepuluh permintaan adopsi yang masuk, dan semuanya harus melalui mekanisme resmi,” bebernya.

Alghi menegaskan seluruh prosedur ini dirancang untuk memastikan keselamatan dan masa depan anak tetap terjamin. “Kami ingin memastikan anak yang ditinggalkan tetap mendapat perlindungan maksimal sampai statusnya jelas,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *