benuanta.co.id, TANJUNG SELOR– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara secara aktif mengelola lima kawasan konservasi perairan.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir DKP Kaltara, Fahyuni Amaliah mengungkapkan,
ada dua di antaranya telah ditetapkan resmi dan tiga lainnya masih dalam tahap pencadangan.
“Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut yang kaya, khususnya terumbu karang, lamun, dan mangrove,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).
Terdapat 2 kawasan konservasi di Kaltara yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) pada tahun 2022 Nomor 27 dan 28 berlokasi di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.
“Target konservasi utama di Bulungan adalah terumbu karang dan lamun. Kawasan ini memiliki luas sekitar 24.581,07 hektare dan berlokasi di Tanah Kuning Mangkupadi,” ucapnya.
Lebih lanjut, terdapat pula Kepmen Kementerian Perikanan (KP) tentang Kawasan Konservasi yang terletak di Perairan di Wilayah Binusan dan Pulau Sinelak.
“Dengan luas 900,11 Ha. Lalu Kepmen KP nomor 28 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di wilayah Tanjung Palas Timur dengan luas 24.581, 97 ha,” imbuhnya.
Fahyuni menjelaskan, kawasan konservasi perairan yang dicadangkan adalah kawasan konservasi perairan Bebatu Kabupaten Tana Tidung dengan target konservasi ikan Nomei.
“Kawasan Konservasi Perairan Pulau Cermin Kabupaten Bulungan dengan target konservasi mangrove. Kawasan Konservasi Perairan Tana Lia Kabupaten Tana Tidung dengan target konservasi Kerang Dara,” jelasnya.
Lokasi tersebut berdekatan dengan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) dan dikenal masyarakat setempat sebagai Karang Maliket. “Lalu Kabupaten Nunukan fokus konservasi adalah Mangrove. Kawasan seluas 3.900,11 hektare ini berada di wilayah Binusan dan Pulau Sinelak,” ujarnya.
Kata dia, untuk kedua lokasi yang sudah ditetapkan ini, pengelolaan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras) yang telah didanai melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2024.
“Sarpras yang dipenuhi mencakup pos jaga, pondok informasi, gapura, dan papan larangan untuk melindungi ekosistem, seperti larangan menebang mangrove,” imbuhnya.
Selain itu, bagi dia Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan ini telah dibagi menjadi tiga zona sesuai Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020. Ada Zona Inti berupa area yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun, hanya untuk penelitian dan edukasi. “Lalu Zona Pemanfaatan Terbatas. Hingga Zona Lainnya Rehabilitasi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







