benuanta.co.id, TARAKAN – Kepolisian Resort Kota Tarakan (Polresta Tarakan) berhasil mengungkap jaringan penggelapan dan penipuan kendaraan roda empat yang beroperasi lintas daerah hingga ke Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 pelaku serta 11 unit mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemilik rental di Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang datang ke kantor kepolisian. Warga melapor menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil oleh penyewa yang tidak mengembalikan kendaraan. Polisi kemudian melakukan langkah cepat untuk merespons laporan tersebut.
“Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, yakni lebih kurang 16 jam, kami berhasil mengamankan 3 unit mobil dan juga dua orang pelaku,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Dari penangkapan awal tersebut, polisi kemudian menemukan bahwa aksi serupa telah dilakukan berulang kali oleh para pelaku. Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa jumlah korban jauh lebih banyak daripada laporan awal.
“Dari dua orang korban yang melapor, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan total sembilan korban,” jelas Kapolres.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan pun meningkat signifikan. Dari tiga unit mobil yang awalnya ditemukan di Kota Tarakan, kepolisian kemudian mengamankan total 11 unit mobil setelah melakukan pengembangan di sejumlah wilayah.
“Tiga unit berada di Kota Tarakan, enam unit berada di Kabupaten Malinau, satu unit di Kecamatan Lumbis, dan satu unit lainnya di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Tana Tidung. Artinya, modus ini sudah bergerak ke dua kabupaten lainnya,” tegasnya.
Keempat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RK, FK, JR, dan BL. RK diketahui sebagai pelaku utama yang menyewa mobil dari sejumlah rental kemudian menggadaikannya. Para pelaku dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilla menjelaskan lebih rinci peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut. Dirinya menyebut RK sebagai otak dari aksi penggelapan dan penipuan ini.
“RK ini pelaku utama. Ia mencari kendaraan rental, lalu setelah memperoleh mobil tersebut, digadaikan kepada saudara FK untuk wilayah Tarakan. Sementara untuk wilayah Malinau, kendaraan diberikan kepada JL, kemudian sebagian diserahkan lagi kepada BR,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, nilai keuntungan yang diperoleh para pelaku dari hasil gadai kendaraan berbeda-beda. Polisi menemukan bahwa para pelaku mendapatkan uang antara Rp35 juta hingga Rp52 juta per unit mobil yang digadaikan, sesuai jenis kendaraan.
“Untuk pelaku FK, ia meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. JL memperoleh lima sampai sepuluh juta per unit, dan BR mendapat sepuluh juta untuk dua unit mobil,” papar Ridho.
Dalam pemeriksaan, RK juga mengakui, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berpoya-poya dan berlibur ke luar daerah. Pelaku disebut memanfaatkan kepercayaan para pemilik rental dengan alasan pekerjaan proyek yang membutuhkan kendaraan operasional. Namun kenyataannya, mobil justru dibawa keluar daerah tanpa pemberitahuan kepada pemilik.
“Modusnya, para tersangka meyakinkan bahwa mereka butuh dana dan memiliki kendaraan dengan dokumen lengkap. Tetapi faktanya, kendaraan yang digadaikan merupakan kendaraan rental,” tambah Kasatreskrim.
Pihaknya juga masih mendalami proses pemindahan sejumlah mobil ke Kabupaten Malinau, termasuk apakah terdapat unsur permainan di jalur penyebrangan antarwilayah.
“Itu masih kami dalami. Jika ada keterlibatan pihak lain di pelabuhan atau jalur penyeberangan, akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ridho.
Dari total 12 kendaraan yang terlibat dalam jaringan ini, satu di antaranya telah ditemukan langsung oleh pemilik sebelum penyelidikan formal dilakukan. Sementara 11 unit lainnya berhasil diamankan oleh Polresta Tarakan.
Rangkaian peristiwa penggelapan ini terjadi dalam rentang waktu berbeda, mulai 1 November hingga 9 Desember 2025. Selain itu, polisi juga memastikan bahwa salah satu pelaku, yakni RK, merupakan tenaga kontrak pada salah satu dinas di Kabupaten Malinau. Sementara rekannya, FK, merupakan ASN berdomisili di Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan, seluruh korban telah dihubungi melalui call center Polisi 110 untuk mencocokkan dokumen kendaraan. Setelah pemeriksaan lengkap, polisi mengabulkan permohonan pinjam pakai kendaraan, mengingat sebagian besar mobil tersebut merupakan alat mata pencarian korban.
“Sebagian besar kendaraan adalah alat untuk mata pencarian warga. Karena itu, hari ini kami mengabulkan permohonan pinjam pakai setelah dokumen dipastikan lengkap,” ujar Erwin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penyewaan mobil yang berujung penggelapan. “Jika mengalami peristiwa serupa atau menemukan modus rental yang tidak dikembalikan, silakan menghubungi call center Polisi 110 atau nomor WhatsApp layanan Polri,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







