Produk Air Minum Kemasan ‘Kaltara di Hati’ Dalam Tahap Uji Pasar

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menguji pasar dan potensi produk air minum kemasan lokal dengan merek ‘Kaltara di Hati’.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani mengatakan, produk ini dipandang sebagai langkah awal strategis untuk mewujudkan kemandirian daerah “Meskipun saat ini produksi awalnya masih dilakukan di luar Kaltara,” ungkapnya, Senin (8/12/2025).

Hasriyani mengungkapkan, saat ini produk Kaltara di Hati masih dalam tahap test market untuk mengukur animo dan minat konsumen di Kalimantan Utara. “Informasi saya himpun bahwa produksi kemasan air ini masih berpusat di Jawa Barat,” ucapnya.

Baca Juga :  Menteri PPPA Dorong Percepatan 2026, Tiga Daerah di Kaltara Ditarget Miliki UPTD

Meskipun saat ini masih diproduksi di luar daerah, kata dia, pemerintah memiliki harapan besar agar produk ini ke depan tidak lagi bergantung pada daerah lain.

“Tujuannya adalah agar keseluruhan proses, mulai dari sumber mata air, pengolahan, hingga pengemasan (hulu dan hilir) dilakukan sepenuhnya di Kaltara. Kami berharap bahwa produk ini tidak lagi diproduksi di Jawa Barat, tetapi memang benar-benar semuanya, mulai dari hulu dan hilirnya itu memang di sini,” beber Hasriani.

Baca Juga :  Wagub Kaltara Sambut Kunjungan Menteri PPPA, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

Menurutnya, inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan, yaitu Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kaltara.

“Pemerintah Provinsi Kaltara berencana untuk membuat regulasi yang kuat dan wajib bagi semua pelaku usaha, terutama toko modern, supermarket, dan swalayan yang beroperasi di Kaltara,” imbuhnya.

Regulasi ini nantinya akan mewajibkan mereka untuk memasarkan produk Kaltara di Hati setelah seluruh rantai produksi (hulu-hilir) berhasil dipenuhi di daerah.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Mulai Vaksinasi Demam Berdarah, Sasar 725 Anak di Kabupaten Bulungan

“Ketika itu sudah diproduksi, diolah, dan sumber mata airnya itu dari sini, pengolahannya sudah di sini, pengemasannya sudah di sini, dan distribusinya memang harus, semua pengusaha harus wajib,” tegasnya.

Kebijakan ini, menurutnya, diambil sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah terhadap produk lokal, sejalan dengan prinsip jika suatu produk komoditas dapat dihasilkan dan diproduksi oleh daerah sendiri.

“Meskipun mendukung penuh produk lokal ini, pemerintah tetap perlu menjaga iklim usaha yang kondusif,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *