Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Perpanjang MoU dengan Kejari Malinau

Malinau (4/12) – Upaya penguatan kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya terus diperkuat. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau secara resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU).

Penandatanganan perpanjangan MoU ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh Kejaksaan selaku Pengacara Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program dan penegakan kepatuhan bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran.

Selain perpanjangan MoU, kegiatan ini juga dirangkai dengan sesi Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kerja sama yang telah berjalan. Hal ini penting untuk memastikan tindak lanjut terhadap Badan Usaha Penerima Upah (PU) yang menjadi target kerja sama dapat berjalan efektif.

Baca Juga :  Permintaan Jelang Nataru Meningkat, Pedagang Akui Harga Cabai dan Telur Meroket

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejari Malinau. Perpanjangan MoU ini menunjukkan komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Malinau untuk memastikan hak-hak normatif pekerja di Kabupaten Malinau terpenuhi, yaitu dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan adanya dukungan penuh dari Kejaksaan sebagai Pengacara Negara, kami optimis dapat menjangkau lebih banyak pekerja, terutama dari sektor PU (Penerima Upah) dan menindak tegas perusahaan yang bandel,” ujar Masbuki.

Baca Juga :  Sekolah Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Masbuki juga menambahkan bahwa peran Kejaksaan sangat strategis dalam membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih tunggakan iuran dari perusahaan wajib yang telah terdaftar, serta mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam ranah litigasi maupun non-litigasi.

Kejari Malinau menegaskan kesiapan mereka untuk terus mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perpanjangan kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan jumlah kepesertaan dan tingkat kepatuhan perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Malinau.

Baca Juga :  Okupansi Hotel di Kaltara Turun 0,98 Persen

“Kami berharap melalui kerja sama ini, kesadaran perusahaan dan masyarakat pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga tercipta ekosistem perlindungan pekerja yang optimal di Malinau,” tutupnya. (**)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *