benuanta.co.id, TANJUNG SELOR — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan bagi setiap usaha yang beroperasi di wilayah laut Kaltara, termasuk pemasangan keramba atau pagar laut untuk budidaya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltara, Muhammad Najib, setiap kegiatan usaha di laut harus berdasarkan aturan yang berlaku. “Prosedur dan konsekuensi usaha ilegal. Wajib pengajuan izin teknis bagi pelaku usaha adalah mengajukan kepada DKP Provinsi,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).
Tidak hanya itu, berdasarkan pengajuan tersebut, DKP akan memberikan keputusan apakah usaha tersebut diperbolehkan atau tidak.
“Diperbolehkan bersyarat. Lalu ada penindakan hukum jika suatu usaha dijalankan tanpa adanya petunjuk atau arahan teknis resmi dari DKP, kegiatan tersebut dianggap ilegal,” ucapnya.
Ia menegaskan, DKP Kaltara berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap usaha ilegal yang tidak memiliki izin.
“Tindakan tegas ini juga didukung oleh adanya bidang pengawasan dalam struktur DKP. Meskipun memiliki kewenangan pengawasan, DKP mengakui bahwa dalam penindakan di lapangan, mereka tidak bisa bertindak sendiri dan memerlukan koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Selain itu, Najib menegaskan, peringatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban pemanfaatan ruang laut dan memastikan setiap aktivitas usaha di perairan Kaltara berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tata ruang yang telah ditetapkan.
“DKP Kaltara terus menjalin koordinasi erat dengan aparat keamanan, termasuk kepolisian,” imbuhnya.
Sebab menurutnya, kerja sama ini penting untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti potensi pelanggaran, seperti maraknya pembangunan pagar laut ilegal.
“DKP Kaltara tidak bertindak sendiri dalam melakukan pengawasan. Kami secara aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang untuk menindak pelanggaran,” bebernya.
DKP bertugas melakukan pendampingan, kolaborasi, dan pelaporan kepada pihak yang berwajib jika ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Terkait prosedur operasional, DKP Kaltara melaporkan bahwa sejauh ini, kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat pesisir, seperti pembuatan tambak dan aktivitas nelayan, telah berjalan dengan baik dan sesuai SOP,” tuturnya.
Hingga saat ini, menurutnya, DKP Kaltara belum menerima laporan signifikan mengenai adanya pelanggaran aturan, gangguan, atau pembangunan tambatan ilegal yang mengganggu masyarakat atau lingkungan perairan.
“Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Kaltara dalam menjaga tata ruang laut dan memastikan bahwa kegiatan ekonomi di pesisir berjalan legal dan kondusif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







