benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaksanaan pelunasan biaya haji tahun 2026 akhirnya resmi dimulai setelah melalui proses yang cukup panjang antara pemerintah dan otoritas penyelenggara ibadah haji, hingga keputusan presiden dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaannya.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Tarakan, H. Asmawan menyampaikan, pelunasan tahap pertama telah dibuka pada 24 November 2025 dan akan berlangsung sampai 23 Desember 2025, setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di seluruh bank penerima setoran.
“Jadwal pelunasan sudah bisa dimulai sejak 24 November kemarin sampai dengan 23 Desember 2025 di bank-bank tempat jamaah dulu melakukan setoran awal,” ungkapnya, Rabu (3/11/2025).
Asmawan menjelaskan, kategori jamaah yang berhak mengikuti pelunasan pada tahap pertama ini adalah jamaah haji reguler lunas tunda berangkat, yaitu jamaah yang pada tahun sebelumnya sudah melunasi tetapi karena satu dan lain hal tidak ikut berangkat. Mereka kini masuk ke dalam alokasi kuota keberangkatan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
“Yang pertama adalah haji reguler lunas tunda berangkat, artinya mereka sudah lunas namun tidak jadi berangkat kemarin dan sekarang sudah masuk kuota tahun 2026,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula kategori prioritas lanjut usia yang tetap menjadi perhatian dalam pelunasan ini. Sesuai ketentuan, ada porsinya atau batas khusus sekitar lima persen yang nanti akan diatur melalui keputusan Direktur Jenderal.
Ia menegaskan, pemerintah memastikan hak lansia tetap terakomodasi secara proporsional dalam proses tahun ini. “Untuk lansia ada ketentuan tersendiri sekitar lima persen yang akan diatur oleh keputusan Dirjen,” imbuhnya.
Apabila hingga tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka akan dibuka pengisian sisa kuota kedua yang diperuntukkan bagi jamaah dari berbagai kelompok prioritas lain, seperti jamaah yang gagal berangkat karena sakit namun belum memiliki pendamping, penyandang disabilitas berikut pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram, dan juga jamaah yang terpisah dengan keluarga.
“Pengisian sisa kuota kedua dibuka bila masih terdapat sisa kuota per provinsi atau kabupaten/kota dan itu nanti diatur untuk jamaah yang gagal karena sakit, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, hingga jamaah yang terpisah dengan mahram dan keluarga,” bebernya
Untuk memastikan kelancaran informasi, seluruh pengumuman terkait daftar jamaah yang sudah melunasi hanya akan ditampilkan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Asmawan dengan tegas meminta jamaah dan keluarganya hanya mengakses data melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah.
“Pengumuman daftar lunas hanya melalui website resmi kementerian haji di www.haji.go.id, jadi jangan cari informasi dari luar website resmi,” terangnya.
Namun sebelum menuju bank untuk melakukan proses pelunasan, jamaah wajib terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan (istitha’ah) di Puskesmas sesuai domisili. Pelunasan hanya dilakukan setelah jamaah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku, dan ketentuan ini ditegakkan tanpa pengecualian.
“Di bank hanya bisa melakukan pelunasan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, tidak ada kebijakan kasihan atau apa pun, kalau memang tidak lolos kesehatan (istitha’ah) ia tidak akan diberikan kesempatan melakukan pelunasan,” tegasnya.
Asmawan juga menegaskan tidak akan ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan selain yang sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Ia meminta masyarakat waspada jika ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk menarik biaya di luar aturan dan segera melaporkannya.
“Kami menegaskan tidak ada pungutan tambahan biaya apa pun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Kalau ada pihak yang minta biaya di luar ketentuan, diminta segera melaporkan,” ujarnya.
Untuk layanan pengaduan apabila terjadi pelanggaran ataupun tindak kecurangan, masyarakat dapat melaporkannya baik melalui kantor Kemenag kota atau kabupaten maupun langsung ke pusat melalui email resmi.
“Sampaikan ke sini atau ke email resmi kementerian haji di kemenhaj.ri@haji.go.id,” tuturnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh jamaah agar mematuhi jadwal pelunasan yang telah ditentukan, menjaga ketertiban ketika proses di bank berlangsung, tidak mudah terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas, serta benar-benar menjaga kesehatan hingga tiba masa keberangkatan.
“Kami mengajak jamaah untuk mematuhi jadwal, menjaga proses tetap tertib, dan benar-benar menjaga kesehatannya sehingga saat keberangkatan nanti para calon jamaah haji dapat dipastikan dalam keadaan sehat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







