Empat Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Bankaltimtara Mantan Kepala Kantor

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara merilis tersangka kasus korupsi fasilitas kredit Bankaltimtara.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi, tercatat hampir Rp 208 miliar total kerugian negara pada kasus korupsi fasilitas kredit Bankaltimtara.

Enam orang tersangka empat diantaranya DSM, RAS, DAW, dan AS. Dua lainnya BS dan AD.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2026

Tersangka DSM, RAS, DAW, dan AS telah ditahan sejak 2 Mei 2025 secara bertahap di Polda Kaltara. Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Lapas Cipinang dan Lapas Salemba.

“Empat tersangka ditahan di Polda Kaltara sedangkan dua tersangka lainya di luar kaltara karena masih harus menjalani perkara lain.” jelas Dandan.

Empat tersangka dari 6 ini merupakan pejabat mantan kepala. “DSM adalah mantan Pemimpin Kanwil Kaltara PT BPD Kaltimtara 2021-2024, RAS mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2022-2023, DAW mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2023-2024, AS mantan Pemimpin Kancab Nunukan 2023-2024,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2026

Dua lainnya BS dan ADM diketahui pemilik sekaligus penerima manfaat (beneficial owner) dan perusahaan dalam Indi Daya Group.

Polda Kaltara juga telah mengamankan aset senilai sekitar Rp 30 miliar, terdiri dari uang, rumah, tanah, dan aset lainnya. Penelusuran harta para tersangka masih terus dilakukan dan berpotensi bertambah dengan menggandeng KPK, OJK, serta lembaga terkait lainnya.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2026

Polda Kaltara memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan. Kasus ini masih berkembang, termasuk kemungkinan penambahan aset yang disita maupun keterlibatan pihak lain. (*)

Reporter: Alvianita

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *