benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara membongkar kasus dugaan illegal mining (penambangan ilegal) berjenis pengolahan emas tanpa izin di wilayah Sekatak.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka dari kasus ini.
“Kronologi dan barang bukti pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 28 November 2025. Kedua tersangka, yang diidentifikasi berinisial AW dan FMS, diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan emas secara ilegal,” ungkapnya, Rabu (3/12/2025).
Saat pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai lebih dari Rp100 juta yang diduga hasil penjualan emas. “Dari hasil penjualan emas sekitar 300 gram, perak sekitar 500 gram. Lalu peralatan pengolahan dan pemurnian emas berupa tong, pipa, dan alat lainnya,” ucapnya.
Dadan mengatakan, para pelaku diketahui merupakan warga pendatang atau warga di luar wilayah Kalimantan Utara.
“Modus operandi mereka adalah sebagai pengepul emas yang menampung hasil tambang dari para penggali. Kegiatan ilegal ini diduga telah berlangsung selama beberapa bulan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tergolong berat, yaitu penjara selama 5 tahun. Denda maksimal sebesar Rp100 miliar,” bebernya.
Dirkrimsus menegaskan, kegiatan illegal mining ini menjadi atensi serius karena dapat merugikan lingkungan dan perekonomian wilayah Kaltara. “Barang bukti emas dan perak yang disita dilaporkan dibawa ke luar dari Kaltara,” tegasnya.
Adapun dari kasus ini masih akan terus dikembangkan. Dadan juga menyebut tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. “Jumlah pelanggan serta potensi pengembangan kasus ke tersangka atau lokasi lain,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







