UMP Kaltara Dinilai Belum Ideal, Serikat Pekerja Usulkan Kenaikan hingga 10,5 Persen

benuanta.co.id, TARAKAN – Dorongan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara untuk tahun 2025 semakin menguat dari kalangan pekerja. Serikat pekerja menilai kebutuhan hidup pekerja terus meningkat sehingga penyesuaian upah harus berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.

Usulan tersebut disampaikan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP Kahut KSPSI) Kaltara. Organisasi ini menyatakan telah mengkaji berbagai indikator sebelum menentukan rentang kenaikan yang dinilai paling rasional bagi pekerja.

Ketua PD FSP Kahut KSPSI Kaltara, Gusmin menegaskan bahwa dasar pengajuan sudah melalui pembahasan internal.

Baca Juga :  Kaltara Bakal Bangun Kawasan Peternakan Terintegrasi Seluas 50 Hektare

“Data-data sudah kami pelajari. Secara organisasi, kami meminta kenaikan 8,5 sampai 10,5 persen,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).

Kendati demikian, ia menyebut, proses pembahasan belum dapat dimulai karena masih menunggu SK terkait formula penghitungan upah. Regulasi ini menjadi acuan penting agar negosiasi antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha dapat berjalan sesuai aturan.

“Kami masih menunggu undangan dan regulasi dari pemerintah. SK ini penting karena tanpa itu kami tidak bisa melangkah,” jelasnya.

Baca Juga :  Traffic Light Jalan Durian Kembali Padam, Dishub Kaltara: Baterainya Drop

Ia mengingatkan, tahun sebelumnya UMP Kaltara naik 6,5 persen berdasarkan keputusan Presiden. Kondisi ekonomi tahun ini dinilainya tidak jauh berbeda sehingga kenaikan yang diusulkan masih berada dalam batas wajar.

“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi mirip dengan tahun lalu,” ungkapnya.

Terkait perdebatan mengenai kecukupan UMP sekitar Rp 3,7 juta bagi pekerja di Kaltara, Gusmin menilai hal tersebut baru bisa dijawab setelah pemerintah menetapkan metode hitungan resmi.

Baca Juga :  Rasio Elektrifikasi Lampaui Target Nasional, Desa Teraliri Listrik di Kaltara Capai 85,48 Persen pada 2025

Serikat pekerja berharap seluruh tahapan pembahasan UMP dan UMK bisa berjalan lancar meski biasanya perundingan berlangsung alot. Dirinya menyebut beberapa indeks yang biasanya dipakai berada pada rentang 0,7–0,9.

“Indeks tertentu biasanya 0,7 sampai 0,9. Tinggal menunggu SK keluar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *