Polres Tana Tidung Bentuk Tim Pendataan Pelanggar Lalu Lintas

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Polres Tana Tidung menggandeng Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk membentuk tim pendataan pelanggar lalu lintas, khususnya siswa SD hingga SMP. Data tersebut akan diteruskan ke sekolah masing-masing untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan kini menggunakan blangko teguran. Untuk pelajar, blangko teguran akan dikirimkan ke sekolah.

Baca Juga :  Pemda Tana Tidung Hibahkan Kendaraan Dinas ke KPU

Pelanggar yang berstatus ASN akan diteruskan ke Inspektorat, sedangkan bagi anggota TNI akan ditembuskan ke Dandim. “Nanti Kasat Lantas dan Kadis Perhubungan akan mendata langsung dan membuat tembusan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Menurut Eko, penerapan blangko teguran dilakukan sebagai tahap awal penertiban. Setelah imbauan pertama, pelanggar akan diberi teguran, dan jika tetap mengulangi akan dilakukan penindakan.

Baca Juga :  KNPI Tana Tidung Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Diharapkan Jadi Wadah Pengembangan Diri Pemuda

“Blangko teguran itu ada tiga lapis: untuk petugas, pengendara, dan instansi terkait. Ini solusinya,” katanya.

Pelajar yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi bekerja sama dengan Satpol PP, mulai dari membersihkan lingkungan hingga bentuk sanksi sosial lain yang dinilai memberikan efek jera.

“Sanksi itu banyak, ada sanksi sosial, pidana, dan denda. Nanti akan disesuaikan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Pemda Tana Tidung Hibahkan Kendaraan Dinas ke KPU

Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *