benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Polres Tana Tidung menggandeng Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk membentuk tim pendataan pelanggar lalu lintas, khususnya siswa SD hingga SMP. Data tersebut akan diteruskan ke sekolah masing-masing untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan kini menggunakan blangko teguran. Untuk pelajar, blangko teguran akan dikirimkan ke sekolah.
Pelanggar yang berstatus ASN akan diteruskan ke Inspektorat, sedangkan bagi anggota TNI akan ditembuskan ke Dandim. “Nanti Kasat Lantas dan Kadis Perhubungan akan mendata langsung dan membuat tembusan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Menurut Eko, penerapan blangko teguran dilakukan sebagai tahap awal penertiban. Setelah imbauan pertama, pelanggar akan diberi teguran, dan jika tetap mengulangi akan dilakukan penindakan.
“Blangko teguran itu ada tiga lapis: untuk petugas, pengendara, dan instansi terkait. Ini solusinya,” katanya.
Pelajar yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi bekerja sama dengan Satpol PP, mulai dari membersihkan lingkungan hingga bentuk sanksi sosial lain yang dinilai memberikan efek jera.
“Sanksi itu banyak, ada sanksi sosial, pidana, dan denda. Nanti akan disesuaikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina







