benuanta.co.id, TANA TIDUNG — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tana Tidung menilai pernikahan dini perlu diantisipasi demi melindungi generasi muda dalam memasuki kehidupan rumah tangga.
Meski tidak dilarang, praktik tersebut dinilai tidak disarankan karena berbagai risiko yang menyertainya.
Kepala Kemenag Tana Tidung, Hamzah, mengatakan perkembangan teknologi dan perubahan zaman membuat karakter generasi muda saat ini berbeda jauh dibandingkan dengan generasi terdahulu, ketika pernikahan dini dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Dulu menikah di usia 12 atau 13 tahun bisa saja, karena sejak kecil mereka sudah dididik bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga, membantu orang tua, menjaga anak, dan mengurus rumah. Semua sudah dilatih,” kata Hamzah, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, pada masa lalu pendidikan formal mungkin tidak diutamakan, tetapi anak-anak dibekali keterampilan rumah tangga melalui praktik. Sementara saat ini, banyak anak bergantung pada orang tua sehingga kurang mendapatkan pelatihan kemandirian.
“Karena itu ada aturan batas minimal usia 19 tahun untuk menikah. Pertimbangannya dari sisi pendidikan, kesehatan, dan kematangan dalam mengelola ekonomi,” ujarnya.
Menurut Hamzah, pernikahan dini berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti terhambatnya pendidikan, ketidaksiapan ekonomi, gangguan kesehatan, serta ketergantungan pada orang tua. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina







