Biaya Haji 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025.

Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025 lalu itu menjadi landasan hukum pelaksanaan haji tahun 2026 sekaligus memberi kepastian bagi jemaah di seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Tarakan, H. Asmawan, mengatakan pihaknya kini telah memiliki dasar resmi untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh calon jemaah haji.

Ia menjelaskan, besaran biaya yang harus ditanggung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berbeda-beda di tiap embarkasi, mulai dari sekitar Rp 66 juta hingga Rp 87 juta.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Pentingnya Persamaan Persepsi Antar APH

“Untuk jemaah asal Kalimantan Utara, nilai yang diberlakukan sesuai dengan embarkasi Balikpapan yaitu sebesar Rp 78,7 juta,” jelasnya, Selasa (2/12/2025).

Menurut Asmawan, besaran Bipih tersebut mencakup berbagai kebutuhan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji, mulai dari tiket penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, layanan konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, perlindungan jemaah, hingga layanan umum dan pembinaan.

“Meskipun dilakukan sejumlah efisiensi, ia memastikan kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  PT PRI Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Tarakan Ke-28 Tahun

Dalam Keppres itu juga dijelaskan total biaya penyelenggaraan tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah. Selisih antara total BPIH dengan Bipih akan ditutup melalui nilai manfaat dari setoran jemaah reguler serta pemanfaatan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Dengan skema tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 akan tetap berjalan optimal namun tetap menjaga keberlanjutan pembiayaan di tahun-tahun mendatang,” tuturnya.

Dengan telah diterbitkannya Keppres ini, Kemenag Tarakan mulai menyiapkan tahapan pelunasan bagi jemaah haji yang sudah masuk kuota berangkat tahun 2026. Informasi teknis akan segera disampaikan melalui pertemuan rutin jemaah di Asrama Haji Transit Tarakan, serta melalui grup komunikasi resmi agar tidak ada jemaah yang tertinggal informasi.

Baca Juga :  UPTD Pelabuhan Tengkayu I Pastikan Seluruh Speedboat Reguler Lolos Pemeriksaan Jelang Nataru

Asmawan menegaskan pihaknya akan terus mendampingi seluruh jemaah hingga proses keberangkatan. Ia juga berharap adanya peningkatan profesionalitas penyelenggaraan haji tahun 2026 baik dari sisi pelayanan maupun sistem informasi sehingga jemaah dapat lebih fokus dalam mempersiapkan diri menjalankan ibadah.

“Dengan adanya keputusan resmi ini, kami berharap seluruh calon jemaah lebih tenang dan mulai mempersiapkan kebutuhan keberangkatan, baik administrasi maupun fisik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *