Transaksi Narkoba di Pinggir Sungai, Seorang Pria Diciduk BNNK Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – AS (30) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan karena ketahuan melakukan transaksi diduga Narkoba di pinggir sungai di Jalan Teuku Umar Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Sabtu (29/11/2025) sekira pukul 20.05 WITA.

Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, mengatakan petugasnya menerima pengaduan berupa laporan informasi masyarakat bahwa terdapat adanya tindak pidana narkotika berupa jual beli Narkotika jenis sabu oleh salah seorang pria AS (30) beralamat di JI. Gajah Mada, RT 09 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

“Menindak lanjuti informasi itu, tim gabungan yang saya pimpin bersama Katim Pemberantasan berserta Tim Pemberantasan melakukan pemantauan, pendalaman, pemetaan di empat titik lokasi Jl. Sei Bilal, Sei Patimah, Patahila, Teuku Umar, dan Alun Alun kota Nunukan,” ungkap Anton Senin, (01/12/25) pagi dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD dan Pengadaan Jasa Konstruksi PLBN Labang

Lebih lanjut, terkait kronologi penindakan. Sekitar pukul 19.55 WITA dilakukan pemantauan dan pemetaan secara maraton, kemudian tim gabungan menemukan adanya kecurigaan yang berada pada salah satu titik lokasi di pinggir sungai yang berada di Jl. Teuku Umar.

“Tim mencurigai salah seorang pria yang mengendarai roda 2 (motor), maka dilakukan pemberhentian motor tersebut yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di pinggir sungai Jl. Teuku Umar,” ujarnya.

Anton mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan BNNK menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dari tangan pelaku yang akan melakukan yang akan melakukan transaksi narkotika ditempat tersebut.

Menurutnya, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan menunjukkan salah satu lokasi tempat penyimpanan narkotika pada salah satu rumah yang terletak di Jl. Gajah Mada.

Baca Juga :  Komitmen Lawan Narkoba, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 10 Kg

Petugas menuju lokasi penyimpanan barang di salah satu rumah warga yang berada di Jl. Gajah Mada.

“Atas keinginan sendiri menunjukan salah satu ruangan, dan tempat penyimpanannya BB berada pada dinding kayu rumah. Setelah dibuka kami menemukan 13 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dan 6 bungkus pil ekstasi. Penggeledahan ini turut disaksikan oleh ketua RT setempat,” tutur Anton.

Setelah tersangka dan barang buktinya diamankan, tim langsung membawa AS (30) ke kantor BNNK Nunukan untuk pemeriksaan yang lebih lanjut.

Anton menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pertanyaan singkat, pelaku mengakui adanya timbangan yang digunakan untuk menimbang pecahan sabu tersebut kedalam beberapa plastik. Pihak BNNK Nunukan langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan BNNK Nunukan diantaranya, 14 bungkus plastik bening berukuran sedang di duga berisi sabu dengan berat bruto 720,9 gram, 6 bungkus plastik bening berukuran sedang diduga berisi pil yang diduga ekstasi berjumlah 600 butir, tas bermerk Transformer dan LV, 1 pcs Hp Merk “INFINIX”, 1 Pcs Vape Merk “OXVA”, 1 botol cairan bening berwarna kuning jenis Liquid Merk” LUNAR”, 1 timbangan digital merk “POCKET SCALE”, dan 1 sepeda motor Yamaha Filano.

Baca Juga :  Komitmen Lawan Narkoba, Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 10 Kg

Anton mengungkapkan BNNK Nunukan berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan dan lingkungan pendidikan.

“Saya mengingatkan kepada para bandar dan pengedar bahwa wilayah Nunukan bukanlah tempat yang aman untuk melakukan transaksi Narkotika. Siapapun yang terbukti menjadi pengedar akan diproses hukum secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *