benuanta.co.id, TARAKAN – Pria asal Bontang, Kalimantan Timur berinisial AS (24) diamankan oleh Satreskoba Polres Tarakan lantaran upayanya dalam menyelundupkan sabu seberat 3 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Cahaya Baru, RT 4, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan 3 bungkus plastik bening berisi sabu yang disatukan dalam sebuah kotak kardus berwarna coklat yang dilakban.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi akan terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, Senin (1/12/2025).
Adapun AS telah menikah dan tinggal bersama istrinya di Bontang, Kalimantan Timur. Dihadapan penyidik, AS mengaku ikut dalam jaringan peredaran narkoba untuk mendapatkan upah sebesar Rp60 juta. Ia berperan sebagai pengedar yang bertugas mengirim paket sabu tersebut.
Rencana pengiriman barang haram itu dilakukan dari Tarakan menuju Kabupaten Bulungan menggunakan speedboat. Sesampainya di Pelabuhan Speed Bulungan, mereka telah menyewa satu unit mobil yang kuncinya bahkan telah dipegang pelaku untuk membawa sabu ke Bontang. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi lebih dulu menangkap AS sebelum barang berpindah ke Tanjung Selor.
“Sebelum mereka sempat menuju Tanjung Selor, anggota kami sudah lebih dulu mengamankan pelaku dan barang bukti,” terangnya.
Selama di Tarakan, AS mengaku tidak sendiri. Ia bersama rekannya berinisial SP yang kini ditetapkan sebagai buronan Satreskoba Polres Tarakan. Mereka menginap di salah satu hotel yang ada di Jalan Gajah Mada.
“Mereka sempat memakai di hotel, dan hasil tes urine keduanya juga positif narkoba,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan juga, sabu yang dikuasai keduanya diambil di lokasi pembuangan sampah dekat area batako di sekitar bandara, kemudian dibawa menuju Jalan Cahaya Baru. Polisi awalnya hanya menerima informasi mentah tanpa mengetahui identitas pelaku sebelum petugas di lapangan mencurigai dua orang yang menyebar di sekitar lokasi.
Dari dua orang tersebut, AS berhasil ditangkap setelah motornya ditabrak polisi, sementara SP kabur ke area kebun warga. “AS mengaku semua, sementara SP yang menjadi saksi kunci kabur ke arah kebun dan masih dalam pencarian,” lanjutnya.
Barang bukti sabu tersebut dibungkus dalam plastik hitam besar dan diletakkan pada bagian gantungan di depan motor. Menurut keterangan sementara, SP berperan untuk komunikasi, transaksi, dan pengambilan barang.
“Semua koordinasi ada di SP, dan dia yang mengajak AS datang ke Tarakan untuk mengambil sabu,” paparnya.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan AS merupakan residivis kasus asusila, sementara SP yang masih buron diduga merupakan pelaku yang lebih berpengalaman dalam kasus narkotika.
“AS ini residivis kasus asusila, sementara SP memang diduga pemain narkotika,” sebut Kapolres.
Sabu tersebut juga kemudian diuji laboratorium dan dipastikan positif sabu dengan total berat 3.041,2 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit HP Vivo warna ungu, satu lembar plastik hitam, satu lembar plastik bertulisan JCO, satu buah pipet kaca, satu korek api, satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, serta kotak kardus pembungkus barang.
“Seluruh barang bukti kami amankan, termasuk motor Scoopy yang digunakan pelaku saat mengambil barang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat dua dengan ancaman hingga dua puluh tahun penjara,” tukasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







