171 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Kabupaten Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dukung Program Strategis Nasional, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) telah membentuk sebanyak 171 Koperasi Merah Putih.

Kepala DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan, jumlah 171 Koperasi tersebut dari 232 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Nunukan.

“Karena ada beberapa persyaratan, sehingga tidak semua desa membentuk koperasi secara mandiri, sebagian di antaranya memilih untuk bergabung atau melakukan merger dengan desa lain dalam satu untuk guna memperkuat struktur dan keberlanjutan usaha koperasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidak Pasar, Bupati Irwan Sabri Pastikan Stok Sandang Pangan di Nunukan Aman

Merger ini terjadi di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis, masing-masing menggabungkan hingga 13 desa dalam satu koperasi. Sementara seluruh kelurahan diwajibkan membentuk koperasi secara mandiri, mengikuti ketentuan program strategis nasional tersebut.

Helmi menambahkan, pendirian Koperasi Merah Putih dilakukan berdasarkan akta notaris dan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga koperasi yang terbentuk telah resmi dan sah secara hukum.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Irwan Sabri Sidak Pasar dan Distributor

Ia menyampaikan, Koperasi Merah Putih dirancang dengan struktur usaha yang terdiri atas tiga kategori, yakni usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan.

Untuk saat ini, Helmi mengatakan sudah dalam tahapan identifikasi lahan untuk tahapan pembangunan koperasi. Untuk lahannya sendiri diharuskan lahan milik desa atau lahan milik Pemkab.

“Sejauh ini sudah ada 54 lahan yang teridentifikasi. Sejauh ini di Kaltara baru kita di Nunukan yang sudah memenuhi syarat lahan dari pusat yakni 1000 Meter,” jelasnya.

Baca Juga :  Tugu FKUB Nunukan Simbol Persatuan Wilayah Perbatasan

Sementara itu, untuk jenis usahanya sendiri beragam, di antaranya koperasi sembako, gas LPG, apotek dan koperasi yang menampung hasil produksi pertanian di desanya.

“Program pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemerintah Pusat untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, melalui kelembagaan koperasi yang solid dan berbadan hukum,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *