benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini dipimpin oleh JF Pengawas Perizinan (PP) dan diikuti perangkat daerah serta pelaku usaha.
Koordinator PP, Fitriana mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan dan menyederhanakan kebijakan perizinan berusaha.
“PP 28 Tahun 2025 ini merupakan penguatan sekaligus penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Fokusnya pada peningkatan kepastian hukum, efisiensi proses, dan optimalisasi kualitas pelayanan,” ujarnya.
Fitriana menambahkan pemahaman menyeluruh mengenai substansi regulasi dan mekanisme penerapan pendekatan berbasis risiko menjadi krusial bagi seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi juga dibuka sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan kendala teknis, serta memperkuat koordinasi antarinstansi. “Harapannya implementasi PP 28 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan terintegrasi,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih sederhana, transparan, terukur, dan berorientasi pada kemudahan berusaha sebagai upaya mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, R. Andre Himawan Wibisono, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun Ferawati Usman, bertindak sebagai moderator. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







