BNNP Kaltara Musnahkan Sabu 1,2 Kg, Hasil Tangkapan dari 2 Pelabuhan

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu lebih dari 1 kilogram hasil pengungkapan di Pelabuhan Speedboat Tengkayu I Tarakan dan 233,53 gram hasil penindakan terhadap seorang kurir di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (28/11/2025).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, mengungkapkan pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan dan penyisihan barang bukti selesai.

“Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan lengkap dan barang bukti dinyatakan sah melalui uji laboratorium,” ungkapnya.

Kasus ini penyelundupan sabu melalui Pelabuhan Tengkayu I terungkap pada 23 Oktober 2025. Sehari sebelumnya, BNNP menerima informasi masyarakat tentang rencana pengiriman sabu dari Nunukan menuju Tarakan lewat speedboat. “Informasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan narkotika ini,” jelasnya.

Esoknya pukul 14.30 WITA, speedboat Sadewa Gemilang tiba dan petugas mendapati pria mencurigakan sesuai ciri yang disampaikan masyarakat. “Tersangka mengenakan kemeja garis biru-putih, memakai kalung rantai silver dan membawa tas ransel hitam,” katanya.

Tersangka berinisial SY alias Boneng langsung diamankan di ruang Dishub pelabuhan. Saat penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi sabu dalam bungkus teh China seberat 1.039 gram. “Dia mengaku hanya sebagai kurir,” terangnya.

Dari interogasi, sabu tersebut dikendalikan seseorang berinisial ED di Nunukan dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Tarakan. “SY mengaku diperintah ED untuk membawa sabu kepada seseorang yang dikenal sebagai ‘JAGONYA’,” ujarnya.

Pengembangan dilakukan ke Nunukan hingga berhasil menangkap ED. “Pelaku yang menyuruh juga sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum,” tuturnya.

Sementara untuk kasus lainnya terungkap berkat informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu melalui kapal Pelni pada 12 November 2025 lalu. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak,” ujarnya.

Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas menemukan seorang pria berinisial HAR menggunakan motor Honda Beat memasuki parkiran pelabuhan sambil membawa plastik hitam. “Gerak-geriknya mencurigakan sehingga langsung kami amankan,” lanjutnya.

Hasil penggeledahan menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan kotak handphone. “Ada tujuh bungkus kecil kristal putih diduga sabu,” paparnya

Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut. “Saat penggeledahan ulang, ditemukan uang Rp950.000 yang diakui HAR sebagai upah membawa sabu,” terangnya.

Total barang bukti dari tersangka HAR adalah 234,23 gram sabu. “Sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk uji laboratorium BNN Samarinda dan 0,05 gram untuk pembuktian di persidangan,” katanya.

Kombes Pol Khoirun menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan jalur laut dan pelabuhan di wilayah perbatasan. “Kami pastikan Kalimantan Utara tidak aman bagi peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *