Masuk Periode Siaga Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Tarakan Perintahkan Kesiapsiagaan Penuh di Semua Lini

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menetapkan status siaga penuh menyongsong periode akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026 yang diwarnai potensi cuaca ekstrem. Instruksi keras ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.2/626/BPBD/2025 yang memerintahkan seluruh jajaran perangkat daerah, Camat, Lurah, hingga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi bencana hidrometeorologi.

Langkah darurat ini diambil menyikapi laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai adanya potensi peningkatan risiko hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi yang dapat memicu banjir, tanah longsor, dan rob.

​Dalam edaran tersebut, Kepala Perangkat Daerah diminta segera mengambil langkah antisipatif dan memastikan kesiapan operasional:

Baca Juga :  PT PRI Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Tarakan Ke-28 Tahun

* ​Dinas PUPR diwajibkan mengintensifkan upaya normalisasi sungai dan perbaikan drainase untuk melancarkan aliran air.

* ​Dinas Lingkungan Hidup (DLH) difokuskan pada pencegahan longsor di tebing/lereng kritis serta wilayah rawan banjir/rob.

* ​BPBD dan Dinsos diperintah menyiapkan buffer stock logistik kedaruratan dan memastikan Pusat Pengendalian Operasi Darurat aktif 24 jam.

* ​Seluruh OPD wajib memastikan ketersediaan sumber daya (personil, peralatan, dan logistik) siap dimobilisasi dalam kondisi darurat.

​Pemkot Tarakan ini menekankan, ujung tombak kesiapsiagaan adalah di tingkat wilayah. Oleh karena itu, Camat dan Lurah diinstruksikan untuk:

* ​Membentuk atau mengaktifkan Tim Siaga Bencana Kelurahan melibatkan RT, Linmas, Karang Taruna, dan relawan lokal.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian UMK 2026, Disnaker Tarakan Fokus Siapkan Data Pendukung

* ​Melaksanakan pemantauan rutin terhadap lokasi-lokasi rawan bencana seperti perbukitan (longsor) dan dataran rendah (banjir/rob).

* ​Mengaktifkan Pos Siaga Bencana dan jalur komunikasi masyarakat (Grup WhatsApp) agar informasi bisa tersebar cepat selama 24 jam.

​Dalam SE tersebut masyarakat Tarakan juga diimbau agar berperan aktif dalam pengurangan risiko bencana. Beberapa poin penting yang harus dilakukan warga meliputi:

* ​Pemangkasan dahan dan ranting pohon tua/rapuh di sekitar rumah untuk mencegah risiko tumbang.

* ​Melaksanakan kerja bakti rutin membersihkan saluran air dan parit.

* ​Bagi yang bermukim di daerah perbukitan, dilarang melakukan pemotongan lereng (cut and fill) tanpa kajian teknis dan wajib memelihara vegetasi penahan longsor.

Baca Juga :  Polres Tarakan Musnahkan 3 Kg Lebih Narkotika, Pengembangan Mengarah ke Jaringan Lintas Daerah

* ​Masyarakat diminta segera melaporkan potensi bahaya atau kejadian bencana ke Call Center 112 / BPBD Tarakan di nomor 082254590564.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul menekankan, kesiapsiagaan adalah tanggung jawab bersama.

“Persiapan yang matang dari seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah dapat meminimalkan risiko dan dampak bencana,” tegasnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 27 November 2025, dan diminta untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *