benuanta.co.id, TARAKAN – Pemeriksaan kelaikan (ramp check) angkutan perairan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan mulai dilaksanakan sebagai persiapan menghadapi masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kegiatan berlangsung selama dua hari pada 26–27 November 2025.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Widya Ayu Saraswati mengatakan ramp check ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara.
“Jadi ramp check itu menindaklanjuti dari rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan ramp check dilakukan terhadap 25 armada yang melayani trayek KTT, Sungai Nyamuk, Pulau Bunyu, dan Malinau. “Untuk Pelabuhan Tengkayu I itu dilakukan ramp check selama dua hari mulai dari 26 November sampai 27 November terhadap 25 armada,” paparnya.
Dari jumlah tersebut, 19 speedboat telah dilakukan pemeriksaan pada hari pertama dan 3 armada dilanjutkan pada hari berikutnya, sementara 3 armada sisanya tidak diperiksa karena tidak beroperasi.
“Yang kami lakukan ramp check itu hanya armada yang masih beroperasi,” katanya.
Ramp check melibatkan sejumlah unsur pengawasan, seperti BPTD, KSOP, Navigasi, Polairud, KSKP, serta Dinas Perhubungan Kota Tarakan. “Pemeriksaan kami lakukan bersama dengan instansi terkait,” tuturnya.
Hasil ramp check sementara menunjukkan baru 4 armada yang dinyatakan memenuhi komponen keselamatan dan diberikan stiker sebagai indikator laik layar pada masa Nataru.
“Dari 19 armada itu baru diberikan stiker sebanyak empat armada,” terangnya.
Sementara armada lain masih ditemukan banyak kekurangan terkait dokumen dan alat keselamatan, sehingga diberikan waktu pemenuhan hingga 12 Desember 2025.
“Masih banyak komponen keselamatan yang belum dipenuhi seperti dokumen pelayaran yang belum diupdate, life jacket, life buoy, APAR, dan P3K,” imbuhnya.
Ayu menyampaikan posko angkutan Nataru akan beroperasi mulai 20 Desember 2025 hingga 20 Januari 2026, sehingga armada yang tidak memenuhi syarat tidak akan diizinkan beroperasi.
“Speedboat yang tidak mendapatkan stiker itu tidak diperkenankan berlayar,” ucapnya.
Ia juga mengimbau penumpang untuk memilih armada yang telah menerima stiker pemeriksaan keselamatan agar perjalanan lebih aman. “Kami himbau masyarakat memilih armada yang ada stiker Nataru-nya karena sudah terverifikasi,” imbaunya.
Apabila ada operator yang tetap memaksa berlayar tanpa memenuhi standar keselamatan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPTD dan KSOP terkait surat izin berlayar.
“Surat izin berlayar itu dikeluarkan oleh BPTD, jadi kalau tidak memenuhi komponen keselamatan maka tidak dikeluarkan izinnya,” tegasnya.
Menurutnya, pada pengalaman sebelumnya operator biasanya akan memenuhi kekurangan yang diminta sebelum batas waktu. “Kami juga memberikan waktu yang cukup panjang hingga 12 Desember,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







