Pastikan Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan dan Pemkab Malinau Sinergi Rekon Data Jakon

Malinau – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dalam upaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di sektor Jasa Konstruksi (Jakon). Penguatan ini dilakukan melalui kegiatan Rekonsiliasi Data Jasa Konstruksi yang melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemkab Malinau,

​Kegiatan rekonsiliasi data ini bertujuan untuk memadukan dan memverifikasi data proyek-proyek konstruksi yang berjalan di Malinau dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh pekerja proyek Jakon didaftarkan dan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Sekolah Binaan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

​Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan, Masbuki, menegaskan bahwa rekonsiliasi data Jakon merupakan wujud komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Malinau dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) dan regulasi daerah terkait perlindungan tenaga kerja.

​”Rekonsiliasi data ini adalah kunci untuk menutup celah non-compliance (ketidakpatuhan). Kami ingin memastikan, setiap proyek konstruksi di Malinau, baik APBD maupun swasta, didaftarkan kepesertaannya sejak hari pertama proyek dimulai hingga selesai,” ujar Masbuki.

Baca Juga :  Okupansi Hotel di Kaltara Turun 0,98 Persen

​Masbuki menjelaskan, data proyek Jakon dari Pemkab Malinau akan dicocokkan dengan data kepesertaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan Tarakan. Apabila ditemukan proyek yang belum mendaftarkan pekerjanya, maka akan segera ditindaklanjuti.

​”Setiap pekerja konstruksi memiliki risiko tinggi di lapangan. Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, risiko kecelakaan kerja atau kematian akan ditanggung penuh. Ini adalah hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh kontraktor,” tambahnya.

Pemkab Malinau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah rekonsiliasi ini dan berkomitmen untuk mengintegrasikan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap proses tender dan pencairan anggaran proyek.

Baca Juga :  Permintaan Jelang Nataru Meningkat, Pedagang Akui Harga Cabai dan Telur Meroket

​Dengan data yang terpadu dan valid, diharapkan pengawasan terhadap kepatuhan kontraktor menjadi lebih efektif, sekaligus menjamin tidak ada pekerja di Malinau yang luput dari perlindungan jaminan sosial.

​Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melaksanakan rekonsiliasi data secara rutin dan memperkuat sosialisasi kepada seluruh penyedia jasa konstruksi mengenai kewajiban pendaftaran melalui sistem pelaporan elektronik yang tersedia,” tutup Masbuki. (*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *