benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara menyoroti sejumlah persoalan layanan di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan, mulai dari dugaan praktik calo tiket hingga kebersihan fasilitas publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., menyampaikan berbagai temuan tersebut memerlukan langkah pembenahan yang tidak hanya parsial, tetapi dilakukan secara menyeluruh lintas sektor.
Salah satu perhatian utama Ombudsman ialah keberadaan calo tiket speed boat yang berpotensi merugikan penumpang. Maria menegaskan praktik ini harus dihentikan melalui pengawasan dan manajemen penjualan tiket yang jelas.
“Jika ada calo, maka tentu merugikan masyarakat karena harus membayar lebih,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan tiket harus dipastikan hanya dijual pada loket-loket resmi yang terdaftar, sebagai bentuk perlindungan bagi pengguna jasa. Maria juga meminta agar pengelola SDF dan pihak terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli tiket secara resmi.
Menurutnya, edukasi publik memiliki peran penting untuk memutus mata rantai praktik percaloan. “Kami mendorong masyarakat agar beli di loket resmi dan mengadukan apabila mendapati oknum calo,” tegasnya.
Selain soal tiket, Matia turut menyoroti kondisi fasilitas dasar seperti toilet dan ruang tunggu. Kebersihan, ketersediaan air, dan kenyamanan pengguna menjadi aspek yang dinilai masih harus dibenahi. Ia menegaskan perlunya petugas yang benar-benar standby menjalankan tugas kebersihan dan perawatan fasilitas.
“Idealnya fasilitas yang disediakan harus memberikan rasa nyaman bagi pengguna layanan,” katanya.
Terkait jasa pengangkut barang, Maria menilai Pelabuhan Tengkayu I dapat mencontoh praktik di Bulungan dan Nunukan yang tidak menerapkan imbalan tambahan kepada penumpang. Menurutnya, sistem tersebut lebih tertib dan tidak menimbulkan beban biaya yang tidak perlu.
“Seharusnya ini bisa diberlakukan seperti di Bulungan dan Nunukan yang tidak ada imbalan sama sekali,” ujarnya.
Maria juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di area pelabuhan yang dinilai memerlukan penanganan lebih tegas tanpa tindakan yang represif. Maria menjelaskan ketertiban harus dijaga tanpa mengabaikan pendekatan humanis kepada para pedagang.
“Petugas perlu memberikan penegasan tanpa harus represif,” imbuhnya.
Menurut Maria, perbaikan di Pelabuhan Tengkayu I tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak saja. Ia menilai bahwa perbaikan layanan membutuhkan sinergi multipihak, baik dari aspek teknis, manajerial, hingga pengambilan kebijakan.
“Perbaikan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi multipihak,” ucapnya.
Lebih jauh, Ombudsman menekankan evaluasi tidak hanya melihat kondisi lapangan, melainkan juga mencakup tata kelola organisasi di instansi yang menjadi leading sector di Pelabuhan Tengkayu I. Ia menilai, perencanaan harus menjadi acuan utama dalam implementasi, namun perencanaannya pun harus turut dievaluasi agar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Perencanaannya perlu dievaluasi, dan kebijakan harus disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan pengguna layanan,” terangnya.
Sebagai penutup, Maria menyarankan agar kebijakan pengelolaan pelabuhan dilakukan secara partisipatif melalui mekanisme forum konsultasi publik. Menurutnya, pendekatan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Melalui forum konsultasi publik, aspirasi masyarakat dapat terjaring,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







