benuanta.co.id, TARAKAN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 dipastikan mengalami keterlambatan. Hingga akhir November, pemerintah pusat belum merilis Surat Keputusan (SK) terkait mekanisme pengupahan yang menjadi dasar bagi provinsi untuk menetapkan besaran UMP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara, Asnawi mengatakan, kondisi ini membuat seluruh daerah, termasuk Kaltara, belum dapat menggelar sidang penetapan UMP. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, SK dari Kementerian Ketenagakerjaan biasanya sudah terbit pada 21 November.
“Biasanya tanggal 21 November itu sudah keluar, tapi sampai sekarang belum ada pengumuman,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah apa pun sebelum aturan nasional diterbitkan. Pasalnya, formulasi perhitungan UMP sepenuhnya mengacu pada mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Begitu ada dari Kemenaker, kita langsung sidang,” katanya.
Ia menyebutkan, Dewan Pengupahan Provinsi telah terbentuk lengkap, terdiri dari akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Namun, tanpa SK yang mengatur formulasi dan mekanisme pengupahan 2026, pembahasan tidak dapat dilakukan.
“SK ini yang jadi dasar. Kalau sudah ada, langsung kita undang Dewan Pengupahan untuk diskusikan penetapannya,” tambahnya.
Dirinya berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi tersebut, mengingat waktu sudah semakin mepet. Keterlambatan aturan berpotensi menggeser jadwal penetapan UMP di daerah.
“Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah keluar. Kita siap kapan saja,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







