benuanta.co.id, TARAKAN – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 15 November 2025 mendapat sambutan besar dari masyarakat Kota Tarakan. Kebijakan yang dibuka dalam dua tahap ini dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan, mutasi kendaraan, balik nama, hingga pendaftaran kendaraan baru.
Berbagai layanan yang termasuk dalam pemutihan tersebut terlihat meningkat dari data Samsat Tarakan. Program ini tak hanya mendorong masyarakat untuk tertib administrasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan.
Kepala UPT Kantor Bersama Samsat Tarakan, Irawan, menyampaikan, ribuan wajib pajak memanfaatkan kesempatan pemutihan. “Kalau dijumlahkan dari tahap pertama sampai kedua, mulai 1 Agustus sampai 15 November, respons masyarakat cukup tinggi,” ujarnya, Rabu (15/11/2025).
Ia menjelaskan secara rinci, kendaraan yang melakukan mutasi masuk mencapai 41 unit roda dua (R2) serta 95 unit roda empat (R4). Untuk kendaraan baru atau BBNKB I, tercatat 2.051 unit R2 dan 98 unit R4.
Sementara itu, pemanfaatan pemutihan untuk balik nama kendaraan juga cukup besar, yaitu 168 unit R2 dan 347 unit R4. Menurut dirinya, tingginya angka ini menunjukkan masyarakat mulai menata dokumen kepemilikan kendaraan mereka.
Irawan menyebut pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan mendominasi aktivitas wajib pajak selama kebijakan diberlakukan. Data menunjukkan 20.811 unit R2 serta 3.522 unit R4 melakukan pembayaran pajak rutin.
“Yang bayar pajak tahunan maupun lima tahunan ini cukup banyak, karena memang bersamaan dengan masa pemutihan,” katanya.
Dari sisi penerimaan, Samsat Tarakan membukukan angka signifikan. “Untuk R2 itu realisasinya sekitar Rp2.394.388.060, sedangkan yang R4 Rp4.239.104.320,” sebutnya. Total realisasi dari pemanfaatan program pemutihan mencapai Rp6.633.492.380.
Irawan menegaskan, capaian tersebut bukan indikator utama, sebab target pemutihan lebih menekankan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Objek pajak kita hampir 220 ribu unit kendaraan. Yang membayar dalam pemutihan ini adalah mereka yang sebelumnya kurang taat pajak,” jelasnya.
Jika digabung dengan penerimaan dari wajib pajak yang membayar tepat waktu, total keseluruhan penerimaan Samsat Tarakan tahun ini juga menunjukkan peningkatan. “Untuk PKB saja sudah kita dapat sekitar Rp19 miliar, dan BBNKB sekitar Rp10 miliar totalnya,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat yang telah memanfaatkan pemutihan dapat terus membayar pajak tepat waktu agar administrasi kendaraan lebih tertib dan pendapatan daerah semakin optimal. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







