benuanta.co.id, TANJUNG SELOR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara menegaskan kembali komitmen peningkatan keselamatan pelayaran, khususnya pada operasional speedboat non-reguler yang hingga kini belum memiliki regulasi resmi.
Plh Kepala Bidang Pelayaran Operasional Dishub Kaltara, Massahara, mengatakan operator tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum keselamatan. “Fokus utama adalah keselamatan, meskipun regulasi khusus untuk speedboat non-reguler belum tersedia,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Dishub meminta operator menyediakan perlengkapan keselamatan dasar, di antaranya jaket pelampung, pelampung penyelamat, alat bantu navigasi seperti kompas tangan, dayung, serta lampu penerangan. Operator juga diminta tidak memuat penumpang melebihi kapasitas.
Massahara menambahkan, Dishub Kaltara turut mendorong layanan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas pada angkutan laut reguler. Kebijakan tersebut meliputi pemberian diskon tarif dan penyediaan kursi prioritas. “Hari biasa, penyandang disabilitas mendapatkan potongan tarif 20 persen sesuai Surat Edaran Gubernur,” jelasnya.
Pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dishub bersama GAPASDAP juga menetapkan potongan tarif hingga 50 persen, sejalan dengan kebijakan angkutan Lebaran sebelumnya.
“Ada kursi prioritas, dan speedboat reguler diwajibkan menyediakan minimal empat kursi khusus penyandang disabilitas yang diberi label,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina








