benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong kemudahan berusaha melalui digitalisasi layanan. Upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan pelayanan sektor perhubungan dan perikanan, sekaligus sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko pada Jumat hingga Sabtu (7 hingga 8 November 2025).
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPMPTSP Kaltara dan DPMPTSP Jawa Barat terkait replikasi aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan untuk publik serta pembentukan forum pelaku usaha.
Plt. Sekretaris DPMPTSP Kaltara, Rahman Putrayani, MM, menjelaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan di daerah. Aplikasi Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara (PESONA) menjadi hasil replikasi dari Jabar Electronic Information Assistance (JELITA), sistem berbasis web yang dikembangkan secara mandiri oleh ASN DPMPTSP Jawa Barat.
“Jadi perizinan sistem online Kalimantan Utara ini merupakan replikasi dari JELITA yang sudah dikembangkan di Jawa Barat,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).
Rahman menerangkan, kerja sama antara Kalimantan Utara dan Jawa Barat dalam pengembangan aplikasi ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dan kini memasuki perjanjian ketiga. Ia menyebutkan bahwa dalam aplikasi tersebut, sejumlah kewenangan provinsi akan dikelola langsung secara elektronik untuk mempercepat proses pelayanan.
“Ini sudah kita serahkan sebenarnya sejak tahun 2019, dan sekarang kerja sama ketiga kita dengan Jawa Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan selama ini proses perizinan di Kalimantan Utara masih dilakukan secara manual, sehingga memakan waktu dan menyulitkan pelaku usaha. Dengan penerapan sistem digital PESONA, seluruh tahapan perizinan—termasuk pertimbangan teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—akan terintegrasi dalam satu sistem.
“Selama ini kan manual, jadi dengan adanya upgrade kita ke depan akan lebih mempercepat proses pelayanan perizinan usaha di Kalimantan Utara,” katanya.
Menurutnya, digitalisasi ini bukan hanya mempercepat prosedur, tetapi juga menciptakan kenyamanan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin tanpa harus bolak-balik ke kantor pelayanan. Dengan begitu, iklim investasi di daerah akan semakin kondusif dan menarik bagi penanam modal baru.
“Dengan adanya PESONA, pelaku usaha bisa lebih mudah dan nyaman berusaha di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Selain penandatanganan kerja sama, pada kegiatan ini juga dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengoperasian aplikasi PESONA kepada para ASN di lingkungan DPMPTSP Kalimantan Utara. Melalui pelatihan tersebut, diharapkan para pegawai dapat lebih menguasai sistem, memahami alur pelayanan digital, serta mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang akan menggunakan aplikasi.
“Bimtek ini penting agar ASN kita cakap dan terampil mengoperasikan aplikasi PESONA,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Jawa Barat, Deni Rusyana, menjelaskan aplikasi JELITA yang menjadi model pengembangan PESONA merupakan sistem pelayanan perizinan elektronik yang fokus pada sektor di luar kegiatan berusaha. Hal ini karena perizinan berusaha sudah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.
“Kalau di kami, namanya JELITA, terus direplikasi sama teman-teman di Kalimantan Utara jadi PESONA,” ucapnya.
Ia menyebutkan, JELITA dibangun untuk memberi kemudahan bagi masyarakat agar dapat mengajukan perizinan tanpa harus datang ke kantor pemerintah. Melalui sistem ini, masyarakat cukup mengunggah berkas secara daring, dan perangkat daerah dapat melakukan verifikasi secara langsung.
“Pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor, cukup unggah berkas di rumah. Jadi lebih efisien,” bebernya.
Selain memangkas waktu dan biaya, sistem ini juga memberikan transparansi karena setiap tahapan proses perizinan dapat dipantau secara real time oleh pemohon. Dengan begitu, durasi penyelesaian perizinan di masing-masing dinas dapat diketahui secara terbuka. “Upaya-upaya ini dilakukan agar prosesnya bisa diketahui berapa lama di dinas dan sejauh mana penanganannya,” terangnya.
Deni menambahkan, inovasi ini juga menjadi bagian dari strategi adaptasi pemerintah daerah di tengah penurunan transfer ke daerah. Dengan mengoptimalkan sistem digital, pemerintah provinsi dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa menambah beban biaya operasional. “Apalagi sekarang dengan pengurangan transfer ke daerah, sistem ini jadi solusi untuk pelayanan yang tetap optimal,” imbuhnya.
Melalui kerja sama replikasi aplikasi ini, DPMPTSP Kalimantan Utara berharap mampu memperkuat kualitas layanan publik, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mempercepat pertumbuhan investasi daerah berbasis sistem digital yang akuntabel dan transparan. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







