Permudah Masyarakat, Samsat Tarakan Buka Layanan hingga Hari Sabtu

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan menambah jam operasional dengan membuka layanan hingga hari Sabtu selama masa pemutihan pajak kendaraan tahap kedua. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya memberikan akses lebih luas kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan pajak hingga 31 Desember 2025.

Kepala UPT Kantor Bersama Samsat Tarakan, Irawan, mengatakan, layanan Sabtu menjadi langkah strategis agar wajib pajak yang memiliki kesibukan di hari kerja tetap dapat mengurus kewajibannya tanpa harus menunggu di akhir masa program.

Ia menjelaskan, layanan khusus ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA setiap Sabtu hingga masa pemutihan berakhir. Seluruh layanan reguler tetap berjalan, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), balik nama, dan pelayanan administrasi lainnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Musnahkan 3 Kg Lebih Narkotika, Pengembangan Mengarah ke Jaringan Lintas Daerah

“Besok itu sudah Sabtu keempat kami buka selama program pemutihan ini. Harapannya bisa memudahkan masyarakat dan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak untuk kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara,” ujarnya, Kamis (20/11/2025)

Meski fokus pelayanan Sabtu ditingkatkan, seluruh fasilitas pemutihan pada tahap kedua tetap berlaku seperti sebelumnya. Ia memaparkan bahwa masyarakat masih bisa mendapatkan pembebasan denda PKB, diskon 10 persen pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo, dan diskon serupa untuk yang menunggak satu tahun. Ada pula diskon 5 persen untuk tunggakan dua hingga lima tahun.

Baca Juga :  Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Tarakan Ingatkan Warga Tak Klik Tautan Asing

Untuk jenis kendaraan truk, tersedia diskon BBNKB I sebesar 25 persen. Masyarakat yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara juga mendapatkan diskon 20 persen pokok PKB. Selain itu, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya masih dihapuskan.

Irawan menambahkan, kebijakan fiskal berupa penurunan tarif pajak tetap berjalan bersamaan dengan program pemutihan. Tarif PKB turun dari 1,5 persen ke 0,8 persen, sementara tarif BBNKB I diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen.

Ia mengingatkan, waktu efektif program hanya tersisa sekitar 35 hari. Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga akhir masa pemutihan karena biasanya terjadi lonjakan kunjungan.

Baca Juga :  Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Luar Juliet Kristianto Liu, Tuai Pujian Netizen

“Jangan menunggu di ujung-ujung. Bagusnya sekarang dibayar. Kalau menunggu sampai akhir takutnya nanti menumpuk,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya layanan Sabtu, masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan dan tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memberikan kontribusi langsung pada pembangunan daerah.

“Pajak yang Anda bayar adalah andil Anda untuk menyumbang ke Kalimantan Utara sebagai penerimaan APBD kita,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *