benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mengeluarkan imbauan resmi terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejari Tarakan.
Peringatan ini disampaikan setelah beredar laporan terbaru dari masyarakat mengenai oknum tidak bertanggung jawab yang meminta imbalan dengan dalih penyelesaian perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan yang baru, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, S.H., menegaskan kasus penipuan tersebut sudah meresahkan masyarakat. Ia menuturkan Kejari tidak pernah meminta biaya apa pun untuk urusan perkara.
“Kejaksaan tidak pernah memungut imbalan dalam bentuk apa pun,” jelasnya, Rabu (19/11/2025).
Dalam pemberitahuan resmi yang diunggah Kejari Tarakan, dicantumkan empat nomor yang telah dilaporkan masyarakat sebagai nomor yang digunakan pelaku. Nomor tersebut ialah 082343472362, 085250180100, 081215105586, dan 085212806373.
“Nomor-nomor ini sudah terverifikasi sebagai bukan milik pegawai Kejari,” tegasnya.
Kejari juga mengingatkan pelaku bisa saja menggunakan nomor lain untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pesan maupun panggilan yang mengatasnamakan kejaksaan. “Pelaku bisa berganti nomor kapan saja, jadi jangan mudah percaya,” ujarnya.
Rahman menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi korban melalui telepon atau WhatsApp dengan memalsukan identitas pejabat atau pegawai Kejari Tarakan. Mereka kemudian meminta imbalan untuk mempercepat atau menyelesaikan sebuah perkara. “Setiap permintaan uang atas nama kejaksaan pasti penipuan,” terangnya.
Kejari Tarakan mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima melalui kanal resmi. Adapun nomor layanan resmi Kejari ialah 0851-2988-8814 dan 0813-5367-5602, serta akun Instagram @kejaritarakan. “Gunakan hanya kontak resmi kami untuk memastikan kebenaran informasi,” ucapnya.
Selain itu, Kejari Tarakan menyatakan tetap berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi dan praktik tidak transparan. Mereka mengajak masyarakat lebih berhati-hati dan berperan aktif mencegah tindakan penipuan.
“Kami menjaga komitmen transparansi dan mengajak masyarakat bersama-sama melawan penipuan,” lanjutnya.
Rahman menambahkan setiap laporan mengenai dugaan penipuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Ia mendorong masyarakat segera melapor jika mendapatkan pesan mencurigakan. “Laporkan segera agar bisa kami proses sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







