Pemprov Kaltara Desak Perusahaan Galian C Segera Urus Perizinan Usaha

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara mendesak seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Galian C (bahan galian golongan C) untuk segera menyelesaikan proses perizinan usaha mereka.

“Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan usaha pertambangan dan mengantisipasi maraknya praktik penambangan ilegal yang melanggar aturan,” jelas Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Goa, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Kaltara Tuntaskan Bantuan Lansia dan Disabilitas

Yosua menyatakan, harapan pemerintah adalah agar semua perusahaan mengurus izinnya sesuai tahapan dan proses yang berlaku. “Harapan kita begitu, sehingga mereka juga berusaha bisa berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskannya ESDM Kaltara berfokus pada wilayah administrasi, yaitu melayani dan memproses perizinan yang diajukan oleh perusahaan. Hingga saat ini, angka perusahaan Galian C di Kaltara yang sudah legal di Kaltara belum sampai ratusan.

Baca Juga :  Menuju Geopark Nasional, Kaltara Usulkan 27 Situs Warisan ke Badan Geologi Kementerian ESDM

“Proses pengurusan izin sendiri memiliki tahapan yang berbeda-beda, mulai dari pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Batu (SIPB) hingga pengurusan aspek lingkungan dan persetujuan teknis,” ungkapnya.

Berdasarkan pendataan pihaknya, aktivitas Galian C yang cukup banyak berada di beberapa kabupaten kota di Kaltara. “Yang terpenting adalah mereka harus mengurus izin,” imbuhnya.

Ia menekankan kembali aturan sudah dibuat dan harus dipatuhi untuk menghindari kegiatan ilegal. “Pemerintah tidak ingin kegiatan pertambangan dilakukan secara ilegal karena melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Dukung Posko Nataru, BMKG Tarakan Siagakan Tim Selama 24 Jam

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *