Tarakan Belum Memenuhi Syarat Siaga Darurat Meski 92 Titik Rusak Pascagempa

benuanta.co.id, TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan hingga kini belum dapat menaikkan status penanganan menjadi siaga darurat bencana, meskipun hasil asesmen mencatat puluhan titik kerusakan pascagempabumi.

Berbagai indikator formal yang menjadi dasar kebijakan kebencanaan nasional disebut belum terpenuhi sehingga status tidak dapat diberlakukan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tarakan, Yonsep, SE., MPA, mengungkapkan masa siaga yang sebelumnya dibuka selama sepekan dimanfaatkan untuk melakukan asesmen menyeluruh terhadap dampak guncangan, mulai dari pemeriksaan kondisi fisik bangunan hingga verifikasi zona risiko.

Pemkot menilai rentang waktu 9–15 November digunakan untuk memastikan seluruh kerusakan terdata sebelum penentuan langkah lanjutan. Dalam proses evaluasi, pemerintah menemukan tidak adanya korban jiwa menjadi salah satu faktor utama yang membuat kota ini belum memenuhi syarat penetapan status darurat.

Baca Juga :  Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru, UPTD Tengkayu I Perketat Penataan Dermaga dan Operasikan Posko Terpadu

Kriteria tersebut merupakan bagian penting dalam parameter nasional yang mensyaratkan adanya kerugian besar terhadap keselamatan manusia sebelum status darurat ditetapkan. “Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan,” katanya.

Kondisi pengungsian di lapangan juga menjadi bagian dari pertimbangan karena tidak ada warga yang mengungsi dalam jumlah banyak atau membutuhkan shelter terpusat. Sebagian warga yang terdampak malah memilih menetap sementara di rumah kerabat, sehingga tidak memicu kebutuhan penanganan pengungsian skala besar.

“Tidak ada pengungsi dalam jumlah besar,” tuturnya.

Hasil asesmen juga menunjukkan kerusakan bangunan yang terjadi bersifat parsial dan tidak menyebar luas di seluruh wilayah kota. Pemerintah menilai sebagian besar bangunan masih dapat dihuni setelah dilakukan perbaikan tertentu sehingga situasinya belum mencapai tingkat kedaruratan yang memerlukan aktivasi status resmi.

Baca Juga :  Lapas Tarakan Pasang Kawat Silet untuk Perketat Pengamanan Jelang Nataru

“Kerusakan bersifat parsial dan tidak meluas,” terangnya.

Ketiadaan status darurat membuat pemerintah belum dapat mengakses dana Belanja Tidak Terduga (BTT), karena mekanisme pencairan anggaran tersebut mensyaratkan adanya penetapan status terlebih dahulu. Kondisi ini membuat langkah penanganan kerusakan berat belum bisa menggunakan dukungan anggaran darurat daerah.

“Dana BTT belum bisa digunakan tanpa status darurat. Namun bantuan seperti terpal serta makan dan minum itu sudah disalurkan. Tiap kejadian yang terjadi boleh lambat karena itu merupakan kebutuhan primer masyarakat,” tegasnya.

Pada saat yang sama, BPBD tetap berupaya memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak melalui penyaluran bantuan logistik secara bertahap. Mekanisme bertahap ini diterapkan karena setiap lokasi memiliki tingkat aksesibilitas dan kebutuhan yang berbeda sehingga distribusi harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Tekankan Pentingnya Persamaan Persepsi Antar APH

“Penyalurannya tetap berjalan dan bertahap karena memang butuh asesmen dan menentukan skala prioritas, terangnya.

Di luar penanganan bantuan, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menilai kondisi bangunan masing-masing, terutama bangunan yang mengalami retak struktural dan berpotensi menimbulkan risiko runtuh. Warga diminta tidak menempati rumah yang belum dinyatakan aman demi mencegah kecelakaan pascagempa.

“Mohon diperhatikan keamanan rumah sebelum ditinggali lagi,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *