Polsek KSKP Tarakan Tindaklanjuti Dugaan Calo Tiket di Pelabuhan Tengkayu I 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video viral terkait dugaan praktik percaloan tiket speed boat rute Tarakan–Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Menindaklanjuti keluhan masyarakat dalam video tersebut, pada Senin, 17 November 2025 pukul 10.50 Wita digelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama UPTD Pelabuhan Tengkayu I dan Polsek KSKP Polres Tarakan untuk membahas kondisi faktual di lapangan.

Kapolsek KSKP Tarakan IPTU Yazwar, S.E., S.H., M.HP., mengungkapkan rapat dipimpin Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Ir. H. Muhammad Roswan, ST., MT., serta dihadiri bersama Kanit Samapta, Intelkam, Reskrim, Ka Sium, dan Ka Pospol. Pertemuan ini membahas respons cepat terhadap video viral.

“Rapat itu kami laksanakan untuk menindaklanjuti langsung keluhan masyarakat dari video yang beredar,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).

Dalam rapat, seluruh peserta memetakan pemicu utama munculnya dugaan percaloan tiket. Salah satunya adalah perbedaan tarif antara harga resmi dan tarif yang muncul pada video. Tarif resmi speed boat reguler tujuan KTT adalah Rp235.000, sedangkan dalam video ditampilkan tarif Rp250.000 yang diduga merupakan tarif dari pihak yang dianggap calo.

“Selisih Rp15.000 ini menimbulkan persepsi negatif,” jelasnya.

IPTU Yazwar juga menyoroti kondisi lapangan yang kerap terjadi pada akhir pekan. Jumlah armada reguler hanya tiga unit sehingga lonjakan penumpang di hari Sabtu dan Minggu membuat banyak masyarakat tidak kebagian tiket reguler.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Pulihkan Keuangan Daerah Rp 619 Juta dari Tunggakan Pajak PBJT

“Untuk hari Sabtu dan Minggu volume penumpang itu memang banyak, sehingga masyarakat tidak dapat tiket dan terpaksa ke non reguler,” ujarnya.

IPTU Yazwar menjelaskan pilihan masyarakat yang tidak terakomodasi biasanya diarahkan ke speed non reguler atau sistem carter. Dalam praktiknya, pihak yang menawarkan layanan ini sering disalahartikan sebagai calo oleh masyarakat.

“Kalau istilah masyarakat itu calo, padahal sebenarnya pengurus armada yang menawarkan ketika reguler sudah habis,” katanya.

Tarif non reguler sendiri berbeda karena tidak memiliki standar baku seperti reguler. Pada video viral tersebut, penumpang dikenakan biaya Rp250.000 per orang. “Karena jarak Tarakan–KTT hampir dua jam, pemilik non reguler menyesuaikan tarif agar perjalanan tetap layak,” jelasnya.

Selain tarif, para peserta rapat juga membahas kondisi penumpukan penumpang yang terlihat jelas dalam video. Keterbatasan reguler dan ketidakseimbangan antara jumlah calon penumpang dan kapasitas kapal non reguler kerap memicu keramaian.

“Yang kemarin itu memang ada penumpukan karena volumenya meningkat drastis,” imbuhnya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, IPTU Yazwar bersama seluruh kepala unit langsung berkoordinasi dengan Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I. Meski rapat awal berlangsung singkat karena agenda lain pihak UPTD, namun langkah lanjutan telah disiapkan.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Kami langsung koordinasi dengan Pak Roswan (Kepala UPTD Tengkayu I) dan rapat memang tidak lama, tapi tindak lanjutnya sudah kami susun,” ujarnya.

Langkah berikutnya adalah permintaan Polsek agar UPTD menggelar rapat lanjutan bersama instansi terkait seperti BPTD, KSOP, Dinas Perhubungan serta para pemilik speed non reguler. Rapat tersebut direncanakan membahas teknis pengakomodasian penumpang, terutama saat jam dan hari rawan yakni Sabtu dan Minggu.

“Kami ingin rapat dengan pemilik speed carteran untuk memastikan teknisnya jelas pada waktu volume penumpang meningkat,” tuturnya.

IPTU Yazwar menekankan pentingnya penambahan armada pada waktu-waktu tertentu agar penumpang tidak menumpuk dan tidak menjadi sasaran layanan tidak resmi. “Memang perlu ada penambahan armada untuk waktu-waktu tertentu supaya penumpang terakomodasi,” katanya.

Dalam rencana penataan ini, para pemilik dan pengurus speed non reguler akan dilibatkan untuk menyamakan persepsi terkait alur layanan, lokasi tunggu, dan wilayah operasional.

“Kami ingin semua satu persepsi agar kegiatan di pelabuhan tertata dan tidak menimbulkan celah,” terangnya.

Sebagai tindakan awal, Polsek KSKP bersama UPTD juga akan memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo atau pihak tidak resmi dalam pembelian tiket. “Kami buatkan spanduk supaya masyarakat lebih paham dan tidak salah membeli tiket,” tegasnya.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

Selain itu, Polsek meningkatkan pengawasan di area pelabuhan melalui patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terutama untuk mencegah penumpukan penumpang yang berpotensi mengabaikan faktor keselamatan.

“Kami tingkatkan patroli KRYD agar tidak terjadi penumpukan yang bisa membahayakan keselamatan,” imbuhnya.

Dalam rapat juga ditegaskan dasar hukum penanganan dugaan percaloan, baik dari aspek UU Kepolisian, regulasi pelayaran di bawah KSOP/BPTD, hingga UU Perlindungan Konsumen guna memastikan hak penumpang tetap terpenuhi.

“Konsumen harus dapat layanan yang layak, dan soal legalitas pelayaran itu ranah KSOP dan BPTD,” tegasnya.

IPTU Yazwar menambahkan ke depan, pihaknya ingin memastikan adanya titik khusus atau tempat resmi bagi armada non reguler sehingga penumpang tidak bingung dan tidak mudah dimanfaatkan oknum.

“Kami ingin nanti ada satu tempat yang ditunjuk UPTD agar pengguna non reguler tahu wilayahnya dan dapat edukasi,” lanjutnya.

Rakor yang berlangsung hingga pukul 12.00 Wita tersebut berjalan aman dan lancar. Seluruh pihak sepakat meningkatkan sinergi agar pelayanan transportasi di Pelabuhan Tengkayu I semakin transparan, tertib, serta bebas dari praktik percaloan.

“Tujuan kami jelas yakni agar masyarakat dapat pelayanan yang layak, aman, dan tidak ada lagi keluhan seperti di video itu,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *