Polres Tarakan Perluas Layanan SIM di Operasi Zebra 2025

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan menekankan pentingnya kelengkapan administrasi berkendara melalui layanan SIM selama pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang berlangsung pada 17 hingga 30 November 2025.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., menyampaikan Operasi Zebra tahun ini turut diarahkan untuk membantu masyarakat melengkapi kelengkapan berkendara, khususnya Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Operasi Zebra bukan hanya penertiban, tetapi juga mendorong masyarakat untuk memastikan SIM mereka aktif dan lengkap,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan, Satlantas Polres Tarakan menghadirkan inovasi layanan guna memudahkan proses perpanjangan SIM. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi terhambat waktu maupun lokasi.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tertibkan Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan Kayan 2026

“Kami meningkatkan kualitas pelayanan publik agar perpanjangan SIM lebih mudah dan efisien,” ujarnya.

Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah pengoperasian SIM Keliling di sejumlah titik strategis di Tarakan. Layanan ini dibuka rutin setiap pekan untuk menjangkau warga lebih luas.

“Melalui SIM Keliling, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Polres,” katanya.

Layanan SIM Keliling hadir setiap Selasa di Mall Pelayanan Publik Kota Tarakan, setiap Kamis di halaman parkir Indohome Depo Jalan Kusuma Bangsa, setiap Sabtu di halaman McDonald’s Karang Balik, dan setiap Minggu di area Car Free Day. “Lokasi-lokasi ini dipilih karena mudah diakses masyarakat,” paparnya.

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Sistem ini memungkinkan seluruh proses dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.

“Lewat aplikasi SINAR, warga bisa memperpanjang SIM tanpa harus antre dan datang langsung,” tegasnya.

AKP Rudika berharap kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesadaran warga untuk tetap memiliki SIM yang aktif sebagai bukti legalitas dalam berkendara. Menurutnya, kelengkapan administrasi merupakan bagian dari budaya tertib lalu lintas.

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

“Kepemilikan SIM yang valid adalah bentuk tanggung jawab dan kepatuhan pengendara,” ungkapnya.

Ia menambahkan peningkatan kesadaran administrasi berkendara juga berpengaruh pada keselamatan pengendara itu sendiri. Dengan SIM yang aktif, setiap pengendara berarti telah melalui proses uji kompetensi yang menunjukkan kemampuan berkendara yang layak.

“SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa pengendara memang kompeten mengemudikan kendaraan,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *