benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui langkah-langkah strategis yang fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja di tahun anggaran 2025.
Mewakili Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Asisten III Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Pollymart Sijabat mengatakan upaya ini merupakan komitmen dalam mewujudkan good governance dan kemandirian fiskal daerah.
“Strategi baru peningkatan PAD melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara tengah menggarap potensi sumber PAD baru yang selama ini belum maksimal tergarap,” ungkapnya Kamis (13/11/2025).
Menurutnya beberapa potensi utama yang diidentifikasi kenaikan PAD yaitu diantara lain:
– Pengelolaan Potensi Migas yang mengelola potensi dari Participating Interest (PI) 10 persen hasil pengelolaan migas.
– Pajak Karbon dan Maritim yaitu pemanfaatan penjualan karbon dari kawasan ekologis serta pencatatan pajak dari minyak dan kapal tongkang yang masuk ke wilayah perairan Kaltara.
– Insentif Pajak Kendaraan banyak memberlakukan rencana pemberian keringanan pajak hingga 50 persen bagi kendaraan dari provinsi lain yang masuk dan didaftarkan ulang di Kaltara, sebagai upaya untuk meningkatkan basis penerimaan daerah.
Selain itu, kata dia, Bapenda akan menindaklanjuti hasil kajian dengan menyusun kebijakan yang berfokus pada digitalisasi administrasi perpajakan. “Terutama serta penguatan koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk optimalisasi pemungutan pajak,” ucapnya.
Dijelaskannya, efisiensi anggaran dan transparansi belanja APBD 2025 dalam rangka menjaga kepatuhan dan akuntabilitas, Pemerintah Provinsi Kaltara melakukan penyesuaian dan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Hasil dari efisiensi ini dialihkan untuk membiayai program-program prioritas yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, meliputi:
– Bidang pendidikan dan kesehatan.
– Infrastruktur dan sanitasi.
– Optimalisasi penanganan dan pengendalian inflasi, serta penyediaan cadangan pangan.
“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai upaya mitigasi risiko tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam rangka mendorong sistem transaksi non-tunai, Pemprov Kaltara telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD.
“Ini yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan penggunaan sistem non-tunai lainnya, seperti publikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang kini tercatat secara berkala di tahun 2025,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina







