Malaysia Lebih Senang Pekerjakan PMI Ilegal, BP3MI Kaltara Ungkap Alasannya

benuanta.co.id, TARAKAN —  Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap fakta mengejutkan mengenai keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Menurut BP3MI, banyak perusahaan dan majikan di Malaysia justru lebih memilih pekerja ilegal dibanding yang berstatus resmi.

Admin BP3MI Kalimantan Utara, Usman Affan, mengatakan pekerja ilegal dianggap lebih menguntungkan bagi majikan.

“Malaysia lebih senang menggunakan PMI kita yang ilegal. Walaupun ada permit. Walaupun ada bisa kerja. Tetap ilegal. Karena apa, mereka tidak membayar asuransi. Tidak membayar pajak,” tegasnya, Senin (10/11/2025).

Kondisi ini didorong oleh maraknya keberangkatan non-prosedural. Banyak calon PMI berangkat menggunakan paspor lawatan atau datang ke Nunukan tanpa dokumen, kemudian membuat paspor di sana.

Baca Juga :  Produk Air Minum Kemasan 'Kaltara di Hati' Dalam Tahap Uji Pasar

Di Malaysia, status diubah menjadi pekerja, namun tidak melalui sistem resmi pemerintah Indonesia.

“Ada namanya lawatan. Mereka membawa pasport lawatan, di sana keluar pisah kerja, tapi tidak melalui sipermit. Itu merupakan ilegal juga,” jelas Usman.

Ia menyebut, praktek ini dianggap legal oleh sebagian masyarakat karena paspor dan Permit bisa terbit, namun sesungguhnya pekerja tidak memiliki perlindungan dasar.

“Tidak ada PPJS. Tidak ada IPMI. Artinya, di dalam perjanjian kerja itu tertuang perlindungan ekonomi, perlindungan sosial, dan perlindungan hukum. Ini tidak terperpeksi mereka,” katanya.

Situasi semakin sulit dicegah karena pemegang paspor wisata tidak bisa ditahan oleh otoritas Indonesia saat berangkat.

Baca Juga :  Tembus 68,28 Persen, Kaltara Lampaui Target Nasional Penerbitan Kartu Identitas Anak

“Kita tidak berhak loh menahan dia. Imigrasi tidak berhak juga. Dia melancong kok. Tapi sana bisa kerja kedua. Ini masalahnya. Dan sampai sekarang ini belum bisa teratasi,” ujarnya.

Usman menilai persoalan PMI ilegal semakin kompleks karena ada perekrutan berbasis keluarga hingga sesama PMI yang berstatus tersangka. Sejumlah kasus telah berujung proses hukum.

“Tarakan yang tahun kemarin 2024 ada empat. Untuk Polres ada dua perkara. Saya sendiri saksi ahli,” sambungnya.

Namun hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari memberikan efek jera. “Undang-undang kami ini, dia tidak ada sanksi minimal. Akhirnya ponisnya tidak ada unsur menjadikan efek jerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadi Pusat Komando Kebencanaan, Gedung Pusdalops BPBD Kaltara Segera Beroperasi 

Berbeda dengan TPPO yang memiliki minimal hukuman tiga tahun, pelanggaran PMI ilegal tidak memiliki batas minimal hukuman sehingga vonis sering rendah.

BP3MI menyatakan perlindungan PMI seharusnya berjalan sejak pra-penempatan, masa kerja, hingga pasca-penempatan agar pekerja memahami kultur negara tujuan, memiliki edukasi, dan mendapat pengawasan pemerintah.

Ia menutup dengan harapan sinergi lintas instansi dan kajian akademisi dapat memperkuat penanganan PMI ilegal.

“Upaya kita ini sudah cukup maksimal. Namun inilah keterbatasan. Harapan kami kerjasama antar-stakeholder, termasuk akademisi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *