benuanta.co.id, BULUNGAN – Hingga awal November ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) belum membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara memastikan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, mengatakan batas akhir penetapan UMP secara nasional jatuh pada 20 November 2025. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima surat edaran atau informasi resmi terkait formula perhitungan UMP tahun depan.
“Untuk UMP provinsi, paling lambat ditetapkan 20 November. Sampai saat ini belum ada edaran dari pusat, jadi kami masih menunggu,” ujar Asnawi, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, seluruh mekanisme penetapan UMP sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, bukan daerah. Biasanya, perhitungan UMP mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, namun belum dapat dipastikan apakah formulasi tersebut masih digunakan oleh pemerintahan baru.
“Kita tidak tahu apakah nanti ada formula baru atau tetap yang lama. Kami mengikuti saja kebijakan pusat. Harapannya tentu ada kenaikan,” katanya.
Asnawi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi secara lisan maupun tertulis dengan kementerian terkait. Jawaban dari pusat, kata dia, proses pembahasan masih berlangsung.
Sementara di tingkat daerah, hubungan antara pemerintah dan serikat buruh disebutnya berjalan baik. Komunikasi aktif terus dilakukan, termasuk melalui grup daring untuk memastikan keterbukaan informasi.
“Kami selalu terbuka. Semua informasi kami sampaikan agar tidak ada kesalahpahaman. Prinsipnya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau pusat sudah menentukan, kami di daerah akan mengikuti,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







