DPRD Provinsi Kaltara Apresiasi Terbentuknya KSMI Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, resmi dilantik sebagai Ketua Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Provinsi Kalimantan Utara. Pelantikan digelar di Aula Serbaguna Gedung Gadis I, Tanjung Selor, Jumat (7/11/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kaltara, bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan Forkopimda, serta para atlet sepakbola mini dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyebut amanah sebagai Ketua KSMI Kaltara merupakan kehormatan sekaligus tantangan untuk memajukan olahraga sepakbola mini di Bumi Benuanta.

Baca Juga :  Komisi I Soroti Ancaman Hoaks di Perbatasan, Uji Kelayakan Calon KPID Kaltara Jadi Penentu

“Sepakbola mini harus menjadi bagian integral dari ekosistem olahraga daerah. Kita akan memperkuat struktur organisasi di kabupaten dan kota, membangun sistem pembinaan atlet, serta menciptakan kompetisi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Nasir, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya KSMI Kaltara dan menyatakan dukungan penuh dari lembaga legislatif terhadap upaya pengembangan olahraga tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltara Serahkan 50 Tenda untuk UMKM di Tana Tidung

“Kami berharap KSMI di bawah kepemimpinan Gubernur Zainal dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun semangat olahraga serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kaltara,” kata Nasir.

Dengan kepengurusan baru ini, KSMI Kaltara diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan dan penggerak kompetisi sepakbola mini yang solid, profesional, dan berprestasi. (*)

Baca Juga :  DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Kabupaten Nunukan

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *