benuanta.co.id, NUNUKAN– Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, angkat bicara terkait kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pulau Sebatik pada 17 Oktober 2025 lalu.
Adek mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. “Rencananya besok saya bersama dengan Kanit Laka Lantas akan ke Sebatik. Kita akan lakukan olah TKP ulang kemudian melakukan gelar perkara,” kata Adek.
Adapun untuk pengendara dump truck telah diamankan oleh pihaknya. Namun, untuk statusnya masih sebatas saksi dan belum bisa dilakukan penahanan. Adek juga membantah jika pihaknya dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini. Pasalnya, pihaknya tidak menghentikan proses penyelidikan.
“Kalau pun dihentikan harus disertai dengan hasil gelar perkara. Tapi ini kan masih berproses. Kita juga kemarin masih menunggu dari kedua belah pihak apakah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau tidak,” ungkapnya.
Adek juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi di TKP. Namun kendalanya terdapat pada saksi mata yang melihat secara langsung bagaimana laka lantas itu terjadi.
Dirinya juga menanggapi terkait adanya dugaan salah satu anggotanya yang menyebut kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Menurut Adek itu adalah kesalahpahaman. Pihaknya juga sudah meluruskan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga.
“Itu ada kesalahpahaman, yang kita sampaikan bahwa sejauh ini belum ada bukti yang kuat dan cukup. Tapi kalau kami sudah dapat bukti yang cukup pasti kami akan langsung menaikkan statusnya,” terangnya.
Terkait barang bukti muatan dump truck yang over dimensi namun tidak diamankan, Adek mengatakan jika pihaknya telah mengambil foto kondisi awal dari dump truk itu yang memperlihatkan isi muatan truk tersebut. Namun, muatan itu tidak diamankan lantaran barang bukti berada di Pulau Sebatik sehingga pihaknya takut jika isi muatan tersebut hilang.
“Kalau terkait mutan yang over dimensi atau over load itu yang bisa memutuskan dari Dishub. Jadi nanti kita lihat kalau ada indikasi yang mengarah over dimensi yang mengakibatkan kecelakaan ini terjadi kita akan koordinasikan ke Dishub,” ucapnya.
Menurutnya, over dimensi merupakan suatu pelanggaran. Namun pihaknya belum mendapatkan bukti apakah over dimensi tersebut yang menyebabkan kecelakaan. Hal ini yang masih pihaknya lakukan pengumpulan bukti di lapangan.
BACA JUGA:
Laka Maut Motor vs Truk di Sebatik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Satlantas Polres Nunukan
Berdasarkan kronologi dari kepolisian, saat itu kendaraan roda 6 atau dump truck berada di jalur yang sama dengan korban. Yang mana, posisi R6 berada di sebelah kanan dengan kecepatan 20 hingga 30 KM dan motor korban berada di sebelah kiri dump truck.
“Jadi saat itu, muatan truk ini tersangkut di kabel indihome. Kendaraan roda 2 ini seperti kaget dan jatuh. Dengan posisi motor ke sebelah kiri dan korban jatuh masuk ke dalam truk dan terlindas. Inilah yang masih kami cari saksi yang melihat langsung apakah truk ini menyenggol motor korban atau kabel yang terputus itu jatuh dan mengenai korban sehingga korban terjatuh. Ini yang masih kita cari kalau kita dapat pasti akan kita langsung naikkan kasus ini,” bebernya.
Adek memastikan penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan SOP profesionalitas institusi Polri. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








