Dituding Pungli ke WN Malaysia, Imigrasi Nunukan Buka Suara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dituding pungli di media sosial Facebook terhadap proses pemulangan 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, akhirnya Kantor Imigrasi Nunukan buka suara.

Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Nunukan, Iwan mengatakan, pihaknya membantah secara tegas tudingan yang disampaikan di media sosial bahwa pihaknya telah meminta sejumlah uang kepada WNA untuk proses deportasi.

“Kami tegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan kami meminta uang kepada WNA itu sama sekali tidak benar. Bahkan dari awal kasus penangkapan WNA hingga pemulangan ini kami sangat transparan dan mempublikasikannya di media oleh rekan-rekan wartawan semua,” kata Iwan, Jumat (7/10/2025).

Iwan mengatakan, dalam proses pemeriksaan dan pemulangan WNA pihaknya melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak.

Ia mengatakan, jika memang ada pembayaran untuk biaya pemulangan para WN Malaysia, dengan nominal Rp 194 ribu  per orang untuk 6 orang WNA yang tidak membawa paspor. Namun terhadap 2 WNA tidak lantaran mempunyai pasport.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Kios Sembako di Sebatik Barat Terbakar

Namun, uang senilai Rp 194 ribu itu merupakan permintaan dari pihak Konsulat Malaysia di Pontianak, yang digunakan untuk biaya Surat Perakuan Cemas (SPC) atau emergency passport, atau sama seperti SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) di Indonesia.

“Uang nya itu langsung kita kirimkan ke pihak Konsulat Malaysia di Pontianak, dan kami punya bukti transferannya,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahkan selama 8 WNA ini berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Nunukan, pihaknya menanggung biaya makan dari pada WNA tersebut. Akan tetapi untuk tiket kapal WNA tidak ditanggung dan bayar secara mandiri oleh masing-masing WNA tersebut.

Baca Juga :  Realisasi APBD 2025, Irwan Sabri Soroti Sejumlah Kegiatan Fisik yang Belum Optimal

Sementara itu, terkait postingan yang diunggah oleh akun pribadi berinisial HMSG, yang mengatakan bawah imigrasi meminta sejumlah uang bahwa mengungah sebuah bukti atau kwitansi transfer sebesar Rp 11 juta. Iwan menjelaskan jika itu tidak benar dan Imigrasi tidak meminta apalagi menerima uang seperti yang ditudingkan.

“Kita sangat menyangkan hal ini, ini sudah merusak nama baik kantor Imigrasi Nunukan. Untuk tindak lanjut terkait unggahan ini apakah akan kita laporkan atau seperti apa kita tunggu keputusan dari pimpinan. Yang intinya tuduhan itu tidak benar,” jelasnya.

Sementara itu, Bahrun salah satu keluarga dari WNA mengatakan bahwa tudingan itu tidak benar dan pihak Imigarsi tidak pernah meminta uang kepada keluarganya.

Baca Juga :  Barang Kadaluwarsa Hasil Razia di Sembakung Dimusnahkan

“Itu tidak benar. Pihak Imigrasi tidak pernah meminta uang, kebetulan salah satu WNA ini adalah keluarga saya,” terang Bahrun.

Sebelumnya, kantor Imigrasi Nunukan mengamankan sebanyak 8 orang WNA di Sebatik. Adapun WNA ini yakni, W Kamarudin Bin W Ahmad (62), Hassaniah Binti Omar (59), Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30), Ajurah Binti Amat (33), Aidah Binti Amat (38), Shafrizul Bin Ramliee (31), Nur Ain Binti Mustafa (36), dan Norfalini Binti Husairi (39).

Namun, Hassaniah Binti Omar (59) dan W Kamarudin Bin W Ahmad (62), telah dideportasi terlebih dahulu pada Selasa (28/10/2025), kemudian disusul 6 WNA lainnya setelah mendapat persetujuan dari pihak Konsulat Malaysia di Pontianak dan dideportasi pada Senin (3/11/2025). (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *