Sikapi Tuntutan Warga ke PT PRI, Wali Kota Tarakan Tegaskan Batas Kewenangan Pemkot

benuanta.co.id, TARAKAN — Masyarakat Juata Permai mendatangi Kantor Wali Kota Tarakan pada Rabu (5/11/2025) malam, menyusul aksi unjuk rasa yang mereka lakukan sejak pagi di lokasi perusahaan PT Phoenix Resources International (PRI).

Warga menuntut kejelasan sikap pemerintah terkait dugaan pencemaran lahan akibat aktivitas perusahaan tersebut. Setelah memblokade akses perusahaan sejak siang, massa kemudian bergeser ke Kantor Wali Kota untuk meminta komitmen pemerintah daerah berpihak dan mengawal tuntutan mereka.

Menanggapi sembilan tuntutan yang disampaikan warga, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi warga kepada perusahaan, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan di luar batas hukum.

“Sebagai wali kota, saya akan menyampaikan ini kepada pihak perusahaan, tapi untuk menjamin ganti rugi dan lain-lain, itu di luar kewenangan kita,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jika terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas perusahaan, maka hal itu menjadi ranah kepolisian. Sementara, masalah ganti rugi antara perusahaan dan warga merupakan urusan perdata yang tidak bisa diintervensi oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Baca Juga :  UPTD Sebut Terminal Baru Jadi Solusi Utama di Tengkayu I

“Kalau ada pelanggaran hukum, itu urusan Pak Kapolres. Kami hanya meneruskan apa yang menjadi keluhan masyarakat, tapi tidak bisa memastikan penggantian kerugian karena itu urusan perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.

Terkait tuntutan warga soal kajian lingkungan dan dugaan pencemaran, Khairul menyampaikan pemerintah kota sudah melakukan evaluasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Hasil kajian menunjukkan adanya perbedaan elevasi lahan yang menyebabkan air menggenang di area terdampak.

“Kami sudah kaji soal drainase dan pembuangan limbah. Kalau perlu dilakukan pompanisasi, itu akan direkomendasikan. Kajian ini sudah kami siapkan, tapi karena warga menolak masuk ke ruangan, makanya tidak bisa kita paparkan,” terangnya.

Selain itu, Khairul juga menyinggung persoalan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menjadi sorotan warga. Ia mendorong agar pihak perusahaan lebih transparan terkait penggunaan dana CSR agar publik bisa menilai secara objektif.

“Soal CSR, saya kira kalau perusahaan transparan malah bagus. Jadi kita bisa tahu berapa besar dan kemana dana itu disalurkan,” tegasnya.

Baca Juga :  UPTD Pelabuhan Tengkayu I Pastikan Seluruh Speedboat Reguler Lolos Pemeriksaan Jelang Nataru

Khairul juga mengungkapkan Pemkot telah beberapa kali memanggil pihak PT PRI untuk membahas solusi terkait pembebasan lahan warga yang terdampak. Namun, karena persoalan harga dan negosiasi belum mencapai titik temu.

“Kita sudah beberapa kali memanggil perusahaan untuk bahas ganti rugi. Kita minta naik sedikit. Tapi ini soal kesepakatan harga. Namanya negosiasi, ada yang naik sedikit, ada yang turun, supaya ketemu di tengah,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot tetap mengawal setiap proses tersebut, namun tidak bisa memaksakan keputusan, terutama yang melibatkan aspek bisnis antara pihak swasta dan masyarakat.

“Komitmen kita untuk mengawal tetap ada, tapi saya tidak bisa menjanjikan di luar kewenangan. Tiap keputusan itu wewenang dan melibatkan pusat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk memastikan keadilan bagi warga terdampak, pemerintah berencana membentuk tim appraisal guna menilai harga tanam tumbuh dan lahan yang terkena dampak. Namun, pembentukan tim tersebut memerlukan waktu karena Pemkot tidak memiliki tenaga ahli di bidang tersebut.

Baca Juga :  Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Tarakan Ingatkan Warga Tak Klik Tautan Asing

“Kita akan bentuk tim appraisal untuk menilai tanam tumbuh warga yang terdampak. Tapi karena kita tidak punya tenaga ahlinya, nanti kita minta bantuan dari provinsi atau pusat,” bebernya.

BACA JUGA:

Persoalan dengan PT PRI Tak Kunjung Usai, Warga Geruduk Kantor Wali Kota Tarakan

Ia juga menilai tuntutan agar perusahaan memenuhi seluruh permintaan warga dalam waktu 1×24 jam sulit direalisasikan. Menurutnya, penyelesaian masalah semacam ini membutuhkan waktu dan tahapan yang logis.

“Kalau diminta 1×24 jam untuk penuhi semua tuntutan, itu sulit. belum kita cari tim appraisal, belum akomodasi dan koordinasi juga butuh waktu,” ungkapnya.

Khairul menegaskan Pemkot tetap berkomitmen untuk mengawal seluruh proses penyelesaian persoalan antara warga dan PT PRI, baik terkait limbah, pembebasan lahan, maupun CSR. Namun, ia menekankan pentingnya kesepahaman antara kedua pihak agar masalah tidak berlarut.

“Harapan saya, baik perusahaan maupun warga bisa bertemu di titik tengah. Kita pasti akan kawal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *